BERTUAHPOS.COM — Anggota DPRD Palembang inisial D, dari Partai Golkar ditangkap petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan.
Dari tangannya, petugas gabungan mengamankan sebanyak lima kilogram sabu. Dia juga diketahui menyembunyikan ribuan butir pil ekstasi.
Penangkapan D sendiri berlangsung di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, Selasa pagi, 22 September 2020. Selain D, petugas juga menyeret lima orang lainnya yang diduga bekerja sebagai kurir tersangka.
Kronologi Tertangkapnya D dan Barang Bukti Sabu dan Ribuan Ekstasi
Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol Jon Turman Panjaitan mengungkapkan, penangkapan D, merupakan hasil dari pengembangan kasus serupa terhadap seseorang berinisial F di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang merupakan pemilik PO Bus Pelangi.
“Hasil pengembangan diketahui D adalah seorang Anggota DPRD Kota Palembang, ikut terlibat serta menjadi bandar untuk mengendalikan peredaran narkoba di sejumlah wilayah Sumatera Selatan,” ungkapnya.
Jon menjelaskan, petugas yang sudah mengantongi identitas D kemudian langsung melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan saat yang bersangkutan sedang mengendarai sepeda motor bersama seorang perempuan.
Di sepeda motor itu, petugas dari tim gabungan mendapatkan sebanyak lima kilogram narkotika jenis sabu. Keterangan ini disampaikan Jon dalam konferensi pers-nya kepada media.
Penyelidikan kembali dilakukan oleh petugas gabungan BNN Sumatera Selatan, dan mendapatkan ribuan butir pil ekstasi. Pil ekstasi ini disembunyikan D dalam tempat usaha loundry milik Anggota DPRD dari Partai Golkar ini.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu dan ribuan ekstasi tersebut didatangkan oleh D dari Aceh untuk diedarkan di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan. “Sekarang peran-peran tersangka yang lain masih didalami. Tersangka sekarang masih diperiksa,” ungkap Jon.
Apa Sikap Partai Golkar?
Ketua DPD partai Golkar wilayah Sumatera Selatan Dodi Reza Alex mengatakan partai tak akan mentolerir dan mengambil langkah pemecatan terhadap D yang berstatus sebagai anggota dari Partai Golkar.
“Partai sangat menyayangkan terkait penangkapan terhadap D yang merupakan anggota DPRD kota Palembang lantaran menjadi bandar narkoba,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa, 22 September 2020.
Darinya diketahui bahwa D, adalah kader muda partai berlambang pohon beringin itu, dan telah mengantarkannya menjadi seorang Anggota DPRD Kota Palembang periode 2019-2024. “Ini kejahatan luar biasa, (D) langsung diberhentikan dari partai,” kata Dodi.
Menurut Dodi, D telah mencoreng nama partai dengan perbuatannya sebagai bandar narkoba. Terhadap status D yang ditetapkan sebagai tersangka, pihak partai menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum berlaku. “(Kedepan) kami akan lebih selektif memilih kader. Pasti diganti jika bersalah,” jelasnya. (bpc2)