BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Suheri Terta, salah satu manager PT Dulta Palma Grup divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberikan sesuatu atau menjanjikan kepada Gubernur Riau Annas Maamun dalam kasus alih fungsi hutan.
Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH, pada sidang yang digelar secara vidio converence, Rabu 9September 2020.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Seheri Terta selama empat tahun penjara.
Dalam putusan majelis hakim disebutkan, terdakwa Suheri Terta tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan ke satu dan kedua yakni Pasal 5 ayat 1 a dan Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangan majelis hakim salah satunya disebutkan, hanya saksi Gulat Manurung saja yang menyebutkan bahwa terdakwa ada memberikan amplop berisi uang dolar singapura untuk diberikan kepada Gubernur Riau Annas Maamun.
Sementara Annas Maamun mengaku tidak ada menerimanya dan keterangannya cendrung berubah-ubah hal ini sesuai keterangan Annas Maamun yang sudah uzur dan pikun.
Sementara keterangan Gulat Manurung ini telah dibantah oleh terdakwa. Karena itu menurut majelis hakim, keterangan satu saksi saja bukanlah bukti sehingga terdakwa harus dibebaskan.
Atas putusan majelis hakim ini, terdakwa menyatakan menerima, sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. (bpc17)