BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjadwalkan sidang dugaan korupsi mantan Gubernur Riau H Annas Maamun, Rabu 25 Mei 2022 mendatang. Dalam berkas dakwaan yang diserahkan ke pengadilan disebutkan H Annas Maamun bersama-sama H Wan Amir Firdaus, Asisten II Setdaprov Riau, menjanjikan uang Rp1 miliar kepada anggota DPRD Riau.
Lebih lanjut dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Yoga Pratomo SH, disebutkan, perbuatan ini dilakukan antara bulan Juli 2014 sampai dengan bulan September 2014. H Annas Maamun bersama-sama Asisten II, Wan Amir Firdaus, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar Rp1.010.000.000 dan menjanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki Anggota DPRD Provinsi Riau, kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara yaitu kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009 sampai dengan 2014, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita dan Solihin Dahlan, selaku Anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009 sampai dengan 2014.
Pemberian ini dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2009 sampai dengan 2014 yang memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2014 (RAPBD-P T.A. 2014) menjadi APBDP T.A. 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 supaya disahkan menjadi APBD T.A. 2015 oleh DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014 sebelum digantikan oleh Anggota DPRD Provinsi Riau hasil Pemilu legislatif tahun 2014.
Hal ini bertentangan dengan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta dilarang menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 128 ayat (1) juncto Pasal 129 juncto Pasal 122 ayat (3) Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan atas peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau.
Perbuatan ini bermula, pada tanggal 12 Juni 2014 terdakwa H Annas Maamun selaku Gubernur Riau mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau dengan Surat Nomor: 050/Bappeda/08.09. Selanjutnya tanggal 24 Juli 2014 terdakwa mengirimkan juga Rancangan KUA dan PPAS untuk RAPBD Perubahan Tahun 2014 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau dengan Surat Nomor: 050/Bappeda/61.12 perihal Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS RAPBD P Tahun 2014.
Sebelum Terdakwa mengirimkan Rancangan KUA dan PPAS untuk APBD Perubahan Tahun 2014 kepada Ketua DPRD Riau, pada bulan Juli 2014 telah dilakukan rapat konsultasi antara Terdakwa bersama SKPD dengan Pimpinan, Ketua-Ketua Fraksi dan Komisi DPRD Provinsi Riau, saat itu Terdakwa menyampaikan keinginannya agar RAPBD P TA 2014 dan RAPBD TA 2015 dibahas dan disahkan oleh Anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 – 2014.
Selain itu Terdakwa juga menyampaikan bahwa terkait pinjam pakai mobil anggota DPRD Provinsi Riau disetujui untuk diperpanjang selama 2 tahun dan nantinya pada saat lelang akan diprioritaskan untuk bisa dimiliki oleh Anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 – 2014 yang berakhir masa jabatannya tanggal 6 September 2014. Atas keinginan Terdakwa tersebut, Johar Firdaus menyetujui akan membahas Rancangan APBD P TA 2014 dan Rancangan APBD TA 2015 dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar).
Pada tanggal 8 Agustus 2014 Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai melakukan pembahasan KUA dan PPAS APBD P Tahun 2014, dalam pembahasan tersebut Banggar DPRD mempertanyakan beberapa hal, di antaranya tentang penyerapan anggaran yang hanya sekitar 12% dari total anggaran, usulan Terdakwa tentang perubahan Peraturan Daerah terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Provinsi Riau yang mengubah susunan organisasi badan-badan dan dinas-dinas yang berada di Pemerintah Provinsi Riau yang salah satunya adalah memecah anggaran Dinas Pekerjaan Umum menjadi 2 bagian masing-masing untuk Anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga, serta mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni dari semula dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum kemudian diubah menjadi dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
Karena dalam pembahasan tersebut tidak ada titik temu antara Tim Banggar dan TAPD, kemudian rapat diskors. Selanjutnya Johar Firdaus meminta agar dilakukan pertemuan tertutup yang bertempat di ruang Komisi B yang hanya dihadiri anggota Banggar, untuk itu Suparman mengusulkan pembentukan Tim Informal sebagai penghubung antara DPRD dengan Terdakwa, yang beranggotakan : Suparman, Zukri Als Zukrii Misran, Koko Iskandar dan Hazmi Setiadi.
Selain itu, Suparman menginformasikan mengenai tawaran dari Terdakwa untuk memperoleh pinjaman kendaraan yang nantinya pada masa akhir jabatan anggota DPRD, kendaraan tersebut akan dilelang dan diprioritaskan untuk anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 – 2014, dan hal tersebut disetujui oleh sebagian anggota Banggar.
Sekitar 2 atau 3 hari setelah pembentukan Tim Informal/Komunikasi, Suparman menyampaikan kepada Johat Firdaus, Riky Hariansyah dan Zukti Misran bahwa Suparman telah bertemu dengan Terdakwa dan menawarkan pemberian uang sebesar antara Rp50 juta sampai dengan Rp60 juta untuk 40 anggota dewan tertentu yang akan ditentukan oleh Terdakwa yang diistilahkan oleh Supatman dengan istilah “50 sampai dengan 60 hektar” dan mengenai peminjaman mobil pada prinsipnya tetap akan diberikan kepada para anggota dewan.
Dengan adanya janji tersebut selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2014 DPRD Provinsi Riau memberi persetujuan terhadap RAPBD-P TA 2014 dengan ditandatanganinya Persetujuan bersama DPRD Provinsi Riau dengan Gubernur Riau. Pada tanggal 21 Agustus 2014 Tim Banggar DPRD dan TAPD mulai melakukan pembahasan KUA dan PPAS APBD TA 2015, kemudian dilakukan rapat kembali pada tanggal 25 Agustus 2014 antara Banggar DPRD dengan Komisi-Komisi DPRD dalam rangka penyampaian hasil pembahasan Komisi dengan Mitra Kerja tentang KUA dan PPAS Provinsi Riau TA 2015 dengan kesimpulan rapat antara lain Pemerintah Provinsi Riau diminta untuk segera menyampaikan KUA dan PPAS yang telah disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan SOTK yang baru paling lambat hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014.
Pimpinan DPRD menyurati Terdakwa selaku Gubernur Riau untuk segera menyampaikan KUA dan PPAS RAPBD TA 2015 yang telah disesuaikan. Pada tanggal 30 Agustus 2014 Terdakwa menerima laporan dari Suparman melalui telepon yang intinya bahwa RAPBD TA 2015 tidak ada masalah, padahal saat itu jelas bahwa koreksi buku KUA – PPAS TA 2015 belum diterima oleh DPRD Provinsi Riau dan belum dilakukan pembahasan.
Pada tanggal 1 September 2014 sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di Rumah Dinas Terdakwa yang beralamat di Jalan Diponegoro Pekanbaru, Terdakwa melakukan pertemuan dengan Zaini Ismail selaku Sekretaris Daerah, Wan Amir Firdaus selaku Assisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau, M Yafiz selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Said Saqlul Amri selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Suwarno selaku Kepala Sub Bagian Anggaran.
JOHAR FIRDAUS selaku Ketua DPRD Provinsi Riau Periode 2009-2014 dan RIKY HARIANSYAH selaku Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2009-2014. Dalam pertemuan tersebut membicarakan pembahasan APBD dari TAPD Provinsi Riau kepada Terdakwa selaku Gubernur serta hal-hal yang nantinya akan dihadapi dalam pembahasan dengan DPRD terkait RAPBD T.A. 2015 yang belum disetujui oleh DPRD Provinsi Riau.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menyerahkan uang tersebut adalah agar DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014 segera mengesahkan APBD Provinsi Riau T.A 2015 sebelum digantikan oleh Anggota DPRD Provinsi Riau hasil Pemilu legislatif tahun 2014.
Bahwa untuk merealisasikan hal tersebut pada tanggal 1 September 2014 selanjutnya Terdakwa melalui WAN AMIR FIRDAUS memerintahkan Kepala Dinas di Lingkungan Pemprov Riau untuk mengumpulkan uang dan diserahkan kepada Terdakwa melalui WAN AMIR FIRDAUS dan SUWARNO, yaitu sebagai berikut :Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, WAN AMIR FIRDAUS menyerahkan 1 tas ransel warna hitam dan 2 tas kertas warna hijau yang berisikan uang sejumlah Rp1.010.000.000, kepada SUWARNO.
Setelah itu SUWARNO mendapat telepon dari AHMAD KIRJUHARI dan memintanya untuk bertemu di tempat parkir di bawah kantor sekretariat DPRD Provinsi Riau. Sesampainya di tempat parkir, SUWARNO yang ditemani BURHANUDIN lalu meletakkan 1 tas ransel dan 2 buah tas kertas warna hijau yang berisi uang tersebut ke dalam mobil Toyota Yaris warna silver nomor polisi BM-1391-PC yang dikendarai oleh AHMAD KIRJUHARI.
Selanjutnya pada tanggal 4 September 2014, R APBD TA 2015 disahkan menjadi Perda APBD TA 2015 dengan ditandatanganinya Persetujuan bersama DPRD Provinsi Riau dengan Gubernur Riau. Selanjutnya pada tanggal 8 September 2014 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Hotel Raudah, JOHAR FIRDAUS memberitahukan RIKY HARIANSYAH agar mengajak AHMAD KIRJUHARI datang ke Kafe Lick Latte yang beralamat di Jalan Arifin Achmad. Selanjutnya RIKY HARIANSYAH dan AHMAD KIRJUHARI menuju ke Kafe Lick Latte Pekanbaru menggunakan mobil dinas RIKY HARIANSYAH Nissan X-trail dengan nomor polisi BM 1634 NK.
Sebelum sampai ke Kafe Lick Latte, AHMAD KIRJUHARI dan RIKY HARIANSYAH singgah ke rumah makan pempek di Jalan Sumatra Pekanbaru, kemudian AHMAD KIRJUHARI menceritakan kepada RIKY HARIANSYAH jika dirinya telah menerima uang sebesar Rp900 juta dari Terdakwa untuk anggota DPRD Provinsi Riau.
Kemudian AHMAD KIRJUHARI bersama dengan RIKY HARIANSYAH membuat catatan tentang pembagian uang tersebut dengan perincian AHMAD KIRJUHARI dan RIKY HARIANSYAH mendapatkan Rp100 juta, JOHAR FIRDAUS mendapatkan Rp125 juta lalu sisa uang sebesar Rp575 juta dibagi secara proporsional kepada 17 orang lainnya berdasarkan jabatan anggota di DPRD Provinsi Riau sehingga masing-masing mendapatkan sekitar Rp30 juta dan Rp40 juta.
Setelah AHMAD KIRJUHARI dan RIKY HARIANSYAH membuat catatan perhitungan pembagian uang, tidak beberapa lama kemudian JOHAR FIRDAUS menelepon meminta keduanya untuk segera ke Kafe Lick Latte. Sesampainya di Kafe Lick Latte, JOHAR FIRDAUS menanyakan uang bagiannya yang berasal dari Terdakwa, kemudian RIKY HARIANSYAH menunjukkan catatan kertas mengenai pembagian uang untuk 20 nama anggota DPRD. Setelah melihat catatan tersebut, JOHAR FIRDAUS meminta bagian uang sebesar Rp200 juta, namun karena uangnya tidak cukup akhirnya disepakati JOHAR FIRDAUS mendapatkan bagian uang sebesar Rp155 juta.
Selanjutnya uang bagian JOHAR FIRDAUS tersebut diserahkan oleh RIKY HARIANSYAH di rumah JOHAR FIRDAUS yang terletak di Komplek Pemda Arengka Pekanbaru, sedangkan bagian RIKY HARIANSYAH untuk sementara diberikan oleh AHMAD KIRJUHARI sebesar Rp50 juta.
Pada hari Senin tanggal 9 September 2014, dalam acara peninjauan lokasi kantor Pokja Pemekaran Provinsi Riau Pesisir di Kantor Gardu Partai Gerindra yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, AHMAD KIRJUHARI menyerahkan uang sejumlah Rp30 juta yang dimasukkan dalam amplop kepada SOLIHIN DAHLAN selaku Anggota DPRD Riau periode 2009-2014.
Pada tanggal 10 September 2014, AHMAD KIRJUHARI menyerahkan uang sejumlah Rp20 juta yang berasal dari Terdakwa kepada RIKY HARIANSYAH dan meminta agar diserahkan kepada GUMPITA dan ILYAS LABAI selaku Anggota DPRD Riau periode 2009-2014, selanjutnya pada tanggal 11 September 2014, RIKY HARIANSYAH menyerahkan uang sejumlah Rp10 juta kepada GUMPITA sedangkan uang bagian ILYAS LABAI sebesar Rp10 juta masih disimpan oleh RIKY HARIANSYAH. (bpc17)