• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Manager PT Duta Palma Grup Divonis Bebas

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
9 September 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Suheri Terta, salah satu manager PT Dulta Palma Grup divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberikan sesuatu atau menjanjikan kepada Gubernur Riau Annas Maamun dalam kasus alih fungsi hutan. 

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH, pada sidang yang digelar secara vidio converence, Rabu 9September 2020. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Seheri Terta selama empat tahun penjara.

Dalam putusan majelis hakim disebutkan, terdakwa Suheri Terta tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan ke satu dan kedua yakni Pasal 5 ayat 1 a dan Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangan majelis hakim salah satunya disebutkan, hanya saksi Gulat Manurung saja yang menyebutkan bahwa terdakwa ada memberikan amplop berisi uang dolar singapura untuk diberikan kepada Gubernur Riau Annas Maamun. 

Sementara Annas Maamun mengaku tidak ada menerimanya dan keterangannya cendrung berubah-ubah  hal ini sesuai keterangan Annas Maamun yang sudah uzur dan pikun. 

Sementara keterangan Gulat Manurung ini telah dibantah oleh terdakwa. Karena itu menurut majelis hakim, keterangan satu saksi saja bukanlah bukti sehingga terdakwa harus dibebaskan.

Atas putusan majelis hakim ini, terdakwa menyatakan menerima, sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. (bpc17)

Tags: Annas maamunduta palmakoruosi
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Annas Maamun HUT Riau
Regional

HUT Riau ke-67, Mantan Gubri Annas Maamun: Tolong Siapkan Jalan, Sekolah dan Rumah Sakit

...

Read moreDetails
Annas Maamun dan Syamsuar

Akui Ada Hubungan Keluarga, Annas Maamun: Pak Syamsuar Itu Kemenakan Saya

duta palma surya darmadi

Terjerat Kasus Duta Palma di Inhu, Pabrik Milik Surya Darmadi Bisa Produksi 36 Ribu Ton CPO per Bulan

Syahril Abu Bakar dan Said Saqlul Siapkan “Kue Apem” Rp900 Juta Untuk DPRD Riau

Annas Maamun Disebut Bersama Wan Amir Firdaus Janjikan Rp1 Miliar ke DPRD

Annas Maamun dan Irwan Nasir kenakan almamater Nasdem.

Berlabuhnya Annas Maamun ke Nasdem, Pilgub Riau 2024 Bakal Seru

Next Post
SBO TV

Heboh Tayangan SBO TV, Ada Logo PDIP untuk Sila Keempat

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.