BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau telah menetapkan Peraturan Gubernur atau Pergub disiplin protokol kesehatan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pergub ini akan meningkat secara perorangan dan pelaku usaha, dengan sanksi teguran administrasi dan berupa denda hingga Rp5 juta bagi pelanggar.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau Chairul Riski mengungkapkan, aturan mengenai disiplin protokol kesehatan ini tertuang dalam Pergub Nomor: 55 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau.
Dijelaskannya, Pergub yang terdiri dari 12 pasal ini mengikat setiap perorangan, pelaku usaha dan pihak penyedia fasilitas publik. “Secara perorangan wajib menjalan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan),” jelasnya.
Sedangkan bagi pelaku usaha dan penyedia fasilitas publik, wajib menyedihkan sarana dan prasarana untuk penerapan 4M baik untuk pegawai maupun masyarakat yang mengunjungi tempat tersebut.
Dijelaskan Riski, adapun ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi dan pendanaan. Gubernur menugaskan Perangkat Daerah terkait untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pergub ini.
Sedangkan sanksi bagi perorangan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial dan denda administratif. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum berupa, teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha.
Denda administratif bagi perorangan yang melanggar dikenakan sebesar Rp250.000. Sedangkan denda administratif bagi pelaku usaha untuk pelanggaran pertama dikenakan denda sebesar Rp1.000.000, untuk pelanggaran kedua dikenakan denda sebesar Rp2.500.000 dan untuk pelanggaran ketiga dikenakan denda sebesar Rp5.000.000 serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
“Denda administratif sebagaimana dimaksud wajib disetor ke kas daerah dalam tenggang waktu 1 X 24 jam,” ujarnya.
Chairul Riski mengungkapkan, pelaksanaan sosialisasi akan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan partisipasi serta peran serta masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.
“Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Riau,” tutupnya. (bpc2)