BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Jonli mengatakan, soal formulasi penetapan upah pekerja tidak diatur secara spesifik dalam UU Cipta Kerja.
“Formula upah minimum tidak diatur dalam UU tapi di atur dalam peraturan pemerintah. Supaya tetap ada kesempatan antara pekerja dengan perusahaan. Hanya saja mungkin formulasinya yang berubah,” ungkapnya, Jumat, 28 Agustus 2020.
Jonli menjelaskan UU Cipta Kerja sejatinya sebagai alat untuk mengatasi segalam macam masalah terhadap investasi. Sehingga dianggap perlu penyederhanaan aturan yang tujuannya mengangkat perekonomian negara.
Keputusan tentang formulasi penetapan upah tidak disusun dalam UU Cipta Kerja, karena pemerintah menyadari bahwa hak-hak pekerja harus akomodir. Oleh sebab itu, akan ada formulasi tersendiri yang diperjelas melalui peraturan pemerintah.
Sebelumnya, senter dibicarakan media nasional soal tuntutan moderat dari serikat dan organisasi pekerja. Tujuannya agar RUU Cipta Kerja tidak mengubah ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga dihasilkan beberapa kesempatan antara serikat pekerja dengan DPR RI.
Empat poin kesepakatan tersebut yakni sebagai berikut. Mendasarkan materi muatan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ada delapan putusan MK menyangkut ketenagakerjaan, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial, dan materi muatan lain yang terkait dengan putusan MK.
Mengembalikan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sesuai ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.
Berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri, pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik. Dan, fraksi-fraksi akan memasukkan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) fraksi. (bpc2)