BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Bawaslu RI, Abhan menyebutkan kampanye tatap muka tak dhilangkan dalam Pilkada 2020.
Ditegaskan Abhan, kampanye konvensional yang mengumpulkan massa masih dimungkinkan. Namun, ada pembatasan dan harus menerapkan protokoler kesehatan.
“Untuk kampanye, masih bisa rapat terbuka. Masih dimungkinkan kampanye konvensional yang mengumpulkan massa,” kata Abhan dalam webinar Bawaslu-JMSI, kemarin.
“Tapi, ada pembatasan, ada protokol kesehatan yang harus diterapkan,” kata dia lagi.
Menurut Abhan, pertimbangan kemampuan peserta pemilu menjadi pertimbangan diperbolehkannya kampanye tatap muka.
Bahkan, jika semua peserta (calon kepala daerah), maka kemampuan masyarakat untuk bisa mengikuti kampanye online dipertanyakan.
“Pesertanya mampu, masyarakatnya yang tidak mampu. Kita harus sadari, tidak semua daerah memiliki akses internet yang baik, contohnya Kepulauan Riau dan Maluku,” ujarnya.
“Jadi, tidak akan adil jika kita membatasi kampanye hanya daring (online) saja,” tutup Abhan. (bpc4)