BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Mia Amiati SH MH, mengusulkan 5 Jaksa dan 1 pegawai tata usaha di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) dihukum berat. Hal ini terkait dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap 64 kepala sekolah di Kabupaten Inhu.
Hal ini ditegaskan Kajati Riau, Mia Amiati, Senin 3 Agustus 2020. “Usulan hukuman berwt terhadap lima jaksa dan satu pegawqi tata usaha tersebut sudah kita usulkan melalui Bagian Pengawasan ke Kejaksaan Agung RI, Jumat lalu. Selanjutnya Kejaksaan Agung yang menentukan hukuman terhadap oknum tersebut,” ujarnya.
Mia Amiati mengungkapkan dari informasi yang diperolehnya, usulan hukuman berat terhadap oknum jaksa dan pegawai tata usaha tersebut, rencananya dibahas pada hari ini. Namun hal tersebut lanjutnya merupakan kewenangan dari Kejaksaan Agung RI.
Seperti diketahui, 64 Kepala Sekolah di Inhu mendadak mengundurkan diri. Mereka mengaku diperas oknum jaksa
Taufik SH, dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum PGRI, di sela-sela mendampingi 6 Kepala Sekolah di Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau, Senin 20 Juli 2020 lali mengatakan, dugaan pemerasan terhadap para kepala sekolah ini sudah betlangsung sejak tahun 2016 lalu. Ini dilakukan oleh beberapa orang oknum di Kejaksaan Negeri Inhu.
Puncak dari pemerasan tersebut terjadi di bulan ini, dengan.mundurnya 64 kepala sekolah mengelola dana bos. “Mereka mengaku tidak tahan dengan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan tersebut. Karena untuk memenuhi permintaan oknum jaksa tersebut, mereka ada yang jual mobil dan rumah,” ujar Taufik.
Lebih lanjut diungkapkannya, untuk saat ini bidang pengawasan meminta keterangan dari 6 kepala sekolah. Para kepala sekolah ini menerangkan fakta sebenarnya. Mulai dari ada laporan dari LSM kemudia dipanggil kejaksaan.
Mereka juga menyampaikan bahwa penggunaan dana bos ini sudah pernah dilaporkan ke inspektorat dan sudah dilakukan audit. Karena itu, pihak Inspektorat juga dimintai keterangan oleh Bagian Pengawasan Kejati Riau. (bpc17)