BERTUAHPOS.COM — Muhammad Said Didu diperkarakan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan. Media nasional memberitakan bahwa ada sepucuk surat penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri soal akan melakukan gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap mantan sekretaris BUMN itu.
Humas Polri membantah Said Didu sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus itu. Polisi menyebut belum ada penetapan tersangka dalam laporan terhadap eks Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, yang dilayangkan oleh kuasa hukum Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.
“Belum ada penetapan tersangka SD,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Awi menyebut sampai saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik, lanjutnya, juga masih menunggu hasil analisi digital forensik. “Proses sidik masih berjalan dan saat ini penyidik menunggu hasil analisa digital forensik dari barang bukti,” ujarnya.
Laporan terhadap Said bermula dari video yang diunggah di Youtube pada 27 Maret. Video itu berjudul “MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang,” dan HA bertindak mewawancarai Said. Said menilai hal itu menandakan kesehatan rakyat tidak menjadi prioritas utama oleh pemerintah.
Merespons pernyataan Said, Luhut lewat kuasa hukumnya melakukan somasi. Said juga diminta untuk menyatakan permohonan maaf secara terbuka dengan batas waktu tertentu, dengan ancaman akan diperkarakan secara hukum jika Said Didu tidak mengindahkannya. Laporan terhadap Said diterima kepolisian pada 8 April lalu dengan nomor laporan LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim. Laporan itu dibuat kuasa hukum Luhut, Arief Patramijaya. (bpc3)