• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Said Didu VS Luhut Binsar, Ini Penjelasan Polri Soal Status Tersangkanya

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
12 Juni 2020
107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Muhammad Said Didu diperkarakan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan. Media nasional memberitakan bahwa ada sepucuk surat penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri soal akan melakukan gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap mantan sekretaris BUMN itu.

Humas Polri membantah Said Didu sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus itu. Polisi menyebut belum ada penetapan tersangka dalam laporan terhadap eks Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, yang dilayangkan oleh kuasa hukum Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Belum ada penetapan tersangka SD,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Awi menyebut sampai saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik, lanjutnya, juga masih menunggu hasil analisi digital forensik. “Proses sidik masih berjalan dan saat ini penyidik menunggu hasil analisa digital forensik dari barang bukti,” ujarnya.

Laporan terhadap Said bermula dari video yang diunggah di Youtube pada 27 Maret. Video itu berjudul “MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang,” dan HA bertindak mewawancarai Said. Said menilai hal itu menandakan kesehatan rakyat tidak menjadi prioritas utama oleh pemerintah.

Merespons pernyataan Said, Luhut lewat kuasa hukumnya melakukan somasi. Said juga diminta untuk menyatakan permohonan maaf secara terbuka dengan batas waktu tertentu, dengan ancaman akan diperkarakan secara hukum jika Said Didu tidak mengindahkannya. Laporan terhadap Said diterima kepolisian pada 8 April lalu dengan nomor laporan LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim. Laporan itu dibuat kuasa hukum Luhut, Arief Patramijaya. (bpc3)

Tags: Said Didu
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita

Kritik Keras, Said Didu: KPK Sekarang Dianggap Pelindung Koruptor

...

Read moreDetails

KPK Sebut Koruptor Penyintas Korupsi, Said Didu: Pelaku Kok dianggap Korban

Mahfud MD Minta Perguruan Tinggi Ikut Tanggung Jawab Soal Korupsi, Said Didu: Parpol Gimana?

Buntut Pelni, Said Didu Pertanyakan Kewenangan Komisaris Menilai Radikal Tidak Radikal

Said Didu Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Said Didu

Said Didu: Jika Tak Bisa Memperbaiki BUMN, Jangan Merusak

Next Post

#rawatdemokrasi, Petugas #pilkada2020 Pakai APD Bermunculan di Sosial Media

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.