BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – BUMN PT Garuda Indonesia Tbk., mengambil langkah untuk merumahkan 800 karyawan. Langkah ini diambil sebagai bentuk penyelamatan karyawan dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Karyawan yang dirumahkan antara lain adalah tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Mereka tercatat mulai dirumahkan sejak tanggal 14 Mei 2020 yang lalu.
“Kebijakan ini diambil dengan langkah matang memperhatikan karyawan dan perusahaan. Dan ini juga kesepakatan antara karyawan dan perusahaan dalam rangka menghindarkan PHK,” terang Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, dikutip dari CNN Indonesia, Minggu 17 Mei 2020.
Dikatakan Irfan, kebijakan ini hanyalah sementara, dan akan ada kebijakan lain sesuai keadaan.
Irfan juga menegaskan bahwa semua hak karyawan tetap dibayarkan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dibayarkan sebelumnya.
“Hak karyawan seperti asuransi kesehatan dan THR tetap dibayarkan,” pungkas dia. (bpc2)