BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hampir setiap orang mungkin pernah mengalami, saat belanja di warung kemudian tidak ada kembalian uang kecil. Sehingga kita diminta untuk mengambil permen. Cara seperti ini sebenarnya keliru. Sebab permen itu bukanlah alat tukar.
“Saya analogikan seperti ini, kalau pedagang menggunakan permen untuk uang kembali, apakah saya bisa belanja dengan menggunakan permen sebagai alat tukar, tidak kan,” kata Kepala Unit Pengelolaan Rupiah Bank Indonesia [BI] Riau, I Gusti Made, saat berbincang dengan bertuahpos.com, Selasa, 10 Desember 2019 di Pekanbaru.
Dia menjelaskan, kondisi seperti ini terjadi akibat masih rendahkan pengetahuan masyarakat tentang fungsi rupiah. Faktor lain, bisa saja agar dagangannya laris. Sementara pembeli tidak akan protes karena nominal rupiah yang digantikan dengan permen biasanya sangat kecil. Meski demikian perilaku semacam ini tidak dibenarkan.
Fungsi rupiah sebagai alat tukar yang sah sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang mata uang. Sekecil apapun nominal rupiah tersebut, tetap saja fungsinya tidak bisa digantikan. Gusti menyarankan sebaiknya masyarakat protes kepada pedagang yang melakukan kebiasaan itu. Sebaliknya diharapkan pedagang tidak melakukan hal-hal demikian.
“Kami menyadari bahwa literasi masyarakat terhadap hal-hal seperti ini masih rendah. Memang kesannya sepele, namun itu sangat tidak dibenarkan. Kalau saya [kembalian dengan permen] nggak mau. Saya akan tetap meminta rupiah walau nominalnya sangat kecil,” sambungnya. (bpc3)