• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Anda Pernah Ngalami Bayar Kembalian Pakai Permen? Ini Penjelasan BI

Tim Redaksi by Tim Redaksi
10 Desember 2019
121
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hampir setiap orang mungkin pernah mengalami, saat belanja di warung kemudian tidak ada kembalian uang kecil. Sehingga kita diminta untuk mengambil permen. Cara seperti ini sebenarnya keliru. Sebab permen itu bukanlah alat tukar.

“Saya analogikan seperti ini, kalau pedagang menggunakan permen untuk uang kembali, apakah saya bisa belanja dengan menggunakan permen sebagai alat tukar, tidak kan,” kata Kepala Unit Pengelolaan Rupiah Bank Indonesia [BI] Riau, I Gusti Made, saat berbincang dengan bertuahpos.com, Selasa, 10 Desember 2019 di Pekanbaru.

Dia menjelaskan, kondisi seperti ini terjadi akibat masih rendahkan pengetahuan masyarakat tentang fungsi rupiah. Faktor lain, bisa saja agar dagangannya laris. Sementara pembeli tidak akan protes karena nominal rupiah yang digantikan dengan permen biasanya sangat kecil. Meski demikian perilaku semacam ini tidak dibenarkan.

Fungsi rupiah sebagai alat tukar yang sah sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang mata uang. Sekecil apapun nominal rupiah tersebut, tetap saja fungsinya tidak bisa digantikan. Gusti menyarankan sebaiknya masyarakat protes kepada pedagang yang melakukan kebiasaan itu. Sebaliknya diharapkan pedagang tidak melakukan hal-hal demikian.

“Kami menyadari bahwa literasi masyarakat terhadap hal-hal seperti ini masih rendah. Memang kesannya sepele, namun itu sangat tidak dibenarkan. Kalau saya [kembalian dengan permen] nggak mau. Saya akan tetap meminta rupiah walau nominalnya sangat kecil,” sambungnya. (bpc3)

Tags: biRupiah
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kurs Rupiah Hari Ini Tertekan, Simak Penjelasannya
Ekonomi

Kurs Rupiah Hari Ini Tertekan, Simak Penjelasannya

...

Read moreDetails
QRIS Indonesia Bidik Hongkong, India dan Arab Saudi untuk Perluas Jaringan

BI Catat Transaksi Menggunakan QRIS Tembus Rp15 Miliar

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 3T Jangkau Pulau Terpencil Riau

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 3T Jangkau Pulau Terpencil Riau

Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Rp17.888, Yen Jepang Ikut Tekan

Rupiah Hari Ini Melemah ke Rp18.091, Gejolak Geopolitik Angkat Dolar AS

Nilai Tukar Rupiah Menguat 54 Poin, Tapi Dolar AS Masih Strong

Nilai Tukar Rupiah Menguat 54 Poin, Tapi Dolar AS Masih Strong

Nilai Tukar Rupiah Menguat ke Rp17.908 per Dolar AS di Awal Pasar

Obligasi Terbitan Danantara Dinilai Tak Mampu Jaga Stabilitas Nilai Tukar Tupiah

Next Post

Pentas Seni dan Budaya Menjaga Keharmonisan di Riau Kompleks

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.