BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pembagian Participation Interest [PI] 10% dari hasil migas masih menjadi dilema untuk diterapkan di Provinsi Riau. Hal ini lantaran tidak ada penjelasan secara rinci dalam Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2017, mengenai pembagian itu.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Indra Agus Lukman mengatakan setakat ini Pemda masih harus melakukan pencermatan terhadap pola pembagian tersebut, meskipun sudah dilakukan oleh beberapa daerah penghasil Migas di Tanah Air. “Ini memang bukan barang baru,” katanya, Rabu, 27 November 2019 di Pekanbaru.
Kebijakan PI 10% untuk daerah penghasil Migas sudah diberlakukan sejak tahun 2004 lalu, berdasarkan Undang-Undang tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi,
Diantara daerah yang sudah menerapkan ini, yakni; Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Selatan dan beberapa daerah lainnya. Namun yang menjadi kendala terbesar dalam pelaksanaannya, nanti akan menyoal tentang pembagian PI tersebut.
Jika merujuk pada Permen ESDM Nomor 36 tahun 2017 provinsi dapat jatah 50% dari pembagian PI tersebut, sedangkan untuk kabupaten/kota hanya dapat jatah 1% saja. Dan dalam aturannya Pemprov Riau punya kewenangan untuk mengatur pembagian jatah PI 10% tersebut. “Tapi Pak Gub (Gubernur Riau) tak mau seperti itu,” sebutnya.
Indra mengungkapkan bahwa Gubernur Riau, Syamsuar, telah membuat rumusan dan diharapkan ini bisa mendapatkan kata sepakat dari daerah di Riau. Oleh sebab itu masalah ini perlu didudukan bersama dan diharapkan hasil pembagian yang akan diterapkan sesuai dengan kesepakatan bersama serta disesuaikan.
Lebih lanjut Indra menjelaskan, Gubernur Riau memberi petunjuk agar jatah 50 persen milik provinsi kemudian dibagi dengan kabupaten/kota yang di daerahnya memiliki sebaran reservoar migas. Sedangkan untuk administrasi yang ada di wilayah kerja KKKS namun tidak memiliki reservoar, dialihkan dari jatah provinsi, dengan syarat tidak melebihi besaran terkecil dari kabupaten/kota yang memiliki reservoar. “Beberpa pola ini telah disimulasikan oleh pak gubernur, tapi belum final karena ada benturan,” tambah Indra melanjutkan.
Kementerian Dalam Negeri memberi isyarat jika pada pasal 1 dalam Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 menyebutkan bahwa pemerintah provinsi harus menguasai 51 persen dari total keseluruhan saham yang ada. Di mana, hal itu akan menjadi hambatan bila Pemprov Riau ingin menerapkan pola yang telah dirancang. Maka pola-pola tersebut perlu disusaikan tanpa melanggar ketentuan regulasi.
“Ini yang menjadi dilema, saat ini kita sudah buat kebijakan, tapi tentu kita harus mengacu pada regulasi yang lebih tinggi. karena Permen mengacu ke Peraturan Pemerintah,” ujarnya. (bpc3)