BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan atau KKP tentang wilayah konservasi maritim di kawasan reklamasi Teluk Benoa, Bali, menuai konflik antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri KKP Susi Pudjiastuti. Keduanya seperti punggung magnet yang saling bertolak satu sama lain.Â
Luhut mengatakan keputusan yang dirilis Menteri KKP Susi Pudjiastuti tersebut tidak bisa serta-merta membatalkan proyek reklamasi. “Reklamasi itu diatur dalam Perpres (Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014),” ujar Luhut, seperti dikutip dari bisnis.com.
Artinya, menurut Luhut reklamasi masih bisa berjalan lantaran Perpres terkait reklamasi belum dibatalkan. Perpres tersebut diterbitkan pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Adapun untuk menghentikan reklamasi, Jokowi mesti membatalkan Perpres 51 Tahun 2014.
Sementara itu, terkait persoalan ini, Luhut mengatakan Presiden tidak pernah mau mencabut beleid tersebut. Susi sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa pada 4 Oktober 2019.
Kepmen ini dikeluarkan untuk merespons surat Gubernur Bali I Wayan Koster menyebut meminta pemerintah pusat menetapkan kawasan maritim di Teluk Benoa.
Koordinator ForBALI I Wayan Suardana mengatakan terbitnya keputusan menteri ini masih terganjal Perpres Nomor 51 Tahun 2014.
Dia mengatakan, supaya efektif, pemerintah perlu menerbitkan instrumen hukum lain yang dapat membatalkan Perpres Nomor 51 tersebut.
“Ini masih belum final. Dibutuhkan instrumen hukum khusus seperti perpres yang menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim,†katanya. (bpc3)