• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ibarat Punggung Magnet, Luhut dan Susi Berseberangan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
12 Oktober 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan atau KKP tentang wilayah konservasi maritim di kawasan reklamasi Teluk Benoa, Bali, menuai konflik antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri KKP Susi Pudjiastuti. Keduanya seperti punggung magnet yang saling bertolak satu sama lain. 

Luhut mengatakan keputusan yang dirilis Menteri KKP Susi Pudjiastuti tersebut tidak bisa serta-merta membatalkan proyek reklamasi. “Reklamasi itu diatur dalam Perpres (Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014),” ujar Luhut, seperti dikutip dari bisnis.com.

Artinya, menurut Luhut reklamasi masih bisa berjalan lantaran Perpres terkait reklamasi belum dibatalkan.  Perpres tersebut diterbitkan pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Adapun untuk menghentikan reklamasi, Jokowi mesti membatalkan Perpres 51 Tahun 2014.

Sementara itu, terkait persoalan ini, Luhut mengatakan Presiden tidak pernah mau mencabut beleid tersebut. Susi sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa pada 4 Oktober 2019.

Kepmen ini dikeluarkan untuk merespons surat Gubernur Bali I Wayan Koster menyebut meminta pemerintah pusat menetapkan kawasan maritim di Teluk Benoa.

Koordinator ForBALI I Wayan Suardana mengatakan terbitnya keputusan menteri ini masih terganjal Perpres Nomor 51 Tahun 2014.

Dia mengatakan, supaya efektif, pemerintah perlu menerbitkan instrumen hukum lain yang dapat membatalkan Perpres Nomor 51 tersebut.

“Ini masih belum final. Dibutuhkan instrumen hukum khusus seperti perpres yang menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim,” katanya. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

KLHK: Pelaku Karhutla Akan Dijerat Pasal Berlapis

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.