• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

KLHK: Pelaku Karhutla Akan Dijerat Pasal Berlapis

Tim Redaksi by Tim Redaksi
12 Oktober 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KLHK meyakini penyelesaian secara hukum terhadap sejumlah perusahaan terlibat Karhutla di Riau tidak mudah. Proses ini membutuhkan waktu dan tenaga.

Saat ini beberapa perusahaan yang kini masuk dalam tahapan penyelidikan KLHK yakni PT. USSI, PT. RML, PT. BKM, PT. SML dan PT. Gardadaerah 2. Seluruh perusahaan tersebut kini tengah dilakukan penyelidikan dengan proses pengambilan sempel.

“Kasus pembakaran hutan ini kasus yang tidak mudah harus secara berhati – hati dalam penyelidikan dengan melibatkan para saksi,” ungkapnya Brigjend Pol M. Fadhil Imran, Dirtipidter Bareskrim Polri.

Direktur Jendral Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan pihaknya bersama Bareskrim Polri, Polda Riau, dan Kejaksaan Negeri Riau tengah melakukan penyelidikan terkasit kasus ini.

Sani menyebut pihaknya Karhutla bisa berdampak dari segi kegiatan ekomoni, kesehatan masyarakat dan kerusakan ekosistem yang ada diwilayah. Pihaknya akan melakukan multidoor yang berkait dengan karhutla.

“Para pelaku Karhutla kita kenakan undang berlapis, undang-undang kehutanan,undang undang perkebunan dan undang undang lingkungan hidup,” jelasnya. (cr1)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Resep Bubur Kacang Hijau Susu Keju

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.