BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Untuk pengguna SIM Card yang harus melakukan registrasi ulang, maka untuk 1 NIK dan KK hanya berlaku untuk 3 nomor saja.Â
Hal ini diungkapkan oleh Operator Telkomsel Nisa saat ditemui bertuahpos.com, Selasa (31/10/2017). “1 NIK dan KK hanya bisa untuk meregistrasi 3 nomor saja,” katanya.Â
Tapi, jika pengguna memiliki lebih dari 3 nomor, maka pihak Telkomsel mengarahkan pemilik kartu untuk melakukan registrasi langsung ke Grapari di Jalan Jendaral Sudirman, Pekanbaru.Â
Baca:Â Kartu Internet Juga Perlu Diregistrasi
Seperti diberitakan sebelumnya, untuk registrasi ulang nomor ponsel ini juga berlaku pada SIM Card yang biasa digunakan untuk paket data internet. Dengan kata lain semua jenis kartu wajib didaftarkan sesuai dengan nomor NIK dan KK pemilik.Â
Kebijakan ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 nanti. Kartu yang tidak diregistrasi sesuai dengan NIK dan KK akan diblokir. (mg2)