BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menyebutkan bahwa larangan ASN berpolitik mencakup di semua lini, termasuk media sosial. Dia mengatakan ASN jangan sampai membuat status atau komentar yang berujung kepada ketidaknetralan.
Hal itu dikatakan Rusidi Rusdan kepada bertuahpos.com baru-baru ini di Pekanbaru.
“Jangankan untuk membuat status atau komentar, me’like’ status salah satu calon kepala daerah saja tidak diperbolehkan. Itu adalah bentuk ketidaknetralan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut,” terang Rusidi, Selasa (23/1/18).
Dilanjutkan Rusidi, berdasarkan surat Menpan-RB Nomor 71 Tahun 2017, ASN diharamkan untuk bersentuhan dengan dunia politik, sekalipun hanya memenuhi undangan ataupun menjadi narasumber, dan bahkan like status di media sosial.
Baca:Â Besok, Bawaslu Riau Kembali Periksa ASN Pekanbaru yang Terindikasi Terlibat Politik
“Ini adalah aturan baru yang kami terima pada Desember 2017 lalu dari Menpan-RB. Disitu jelas, bahwa apapun bentuknya, sekalipun hanya menghadiri undangan partai politik,” tegasnya.
“Aturannya sudah jelas. Apakah secara langsung atau di dunia maya, ASN dilarang menyentuh dunia politik,” tutup Rusidi. (bpc2)