BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Hari ini, Senin (12/2/2018), DPR mengesahkan Undang-Undang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3).
UU ini mmebuat banyak kontroversial, salah satunya adalah pengkritik DPR bisa dipenjarakan.
Dikutip dari detik.com, dalam Pasal 122 huruf K UU MD3 ini, disebutkan bahwa: Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Bunyi pasal 122 huruf K tersebut dinilai sangat berpotensi untuk menjadi antodemokrasi. Berkat pasal tersebut, DPR bisa mempidanakan jika ada pihak yang mengkritiknya.
UU MD3 disahkan meski 2 fraksi, yaitu PPP dan Nasdem Walk Out dari ruang sidang. (bpc2)