BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dalam rangka pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru menyebar surat edaran berisikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS).
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain, pertama Anda yang ingin menjadi anggota KPPS wajib berwarga negarakan Indonesia atau WNI.
Kedua, Anda wajib untuk berusia minimal 25 tahun serta mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan terutama adil. Tentunya Anda harus setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamsi 17 Agustus 1945.
Ketiga, bagi Anda calon anggota KPPS bukannlah bagian dari salah satu Partai Politik (Parpol). Hal ini harus didukung dengan surat pernyataan yang sah. Jikapun pernah, setidaknya minimal Anda berada paling kurang dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol.
Keempat, Anda harus bersih dari catatan kriminal. Serta tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPPU Kota Pekanbaru.
Terakhir, bagi Anda calon anggota KPPS diwajibkan tidak pernah menjabat sebagai anggota KPPS selama dua kali periode berturut-turut. Periode yang dimaksud adalah 2005-2009 dan 2010-2014.
Penulis: Teguh Asrin
Â