BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Puluhan dokter di Pekanbaru, Rabu (9/1/2019), padati Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kedatangan mereka untuk menyaksikan tiga dokter spesialis di RSUD Arifin Achmad, yang akan diadili terkait korupsi pengadaan obat.
Sesuai jadwal, Rabu (9/1/2019), ini majelis hakim yang diketuai Saut Martua Pasaribu SH, menjadwalkan kembali menggelar sidang perkara korupsi pengadaan obat di RSUD Arifin Achmad dengan terdakwa dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial, serta dua rekanan atas nama Yuni Efrianti SKp, Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) dan mantan stafnya, Mukhlis.
Kedatangan puluhan dokter dengan memakai jas putih ini terlihat mulai hadir di Pengadilan sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 11.25 WIB, puluhan dokter masih terlihat, sementara sidang terhadap tiga dokter spesialis tersebut belum dimulai.
Hakim Ketua yang mengadili perkara ini, Saut Martua Pasaribu SH, sebelumnya telah mengingatkan kepada puluhan dokter yang memenuhi ruang sidang sebelumnya agar tidak perlu hadir, karena dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan bagi masyarakat di rumah sakit.
“Saya lihat banyak sekali dokter yang hadir di persidangan ini, apa tidak mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat nantinya di rumah sakit. Kalau tidak ya tidak apa-apa,” ujar Pasaribu saat sidang sebelumnya.
Puluhan dokter yang hadir serempak menyatakan tidak mengganggu.***(bpc17)