BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjadwalkan menggelar sidang perdana korupsi Jembatan Pedamaran II dengan terdakwa Ibus Kasri, mantan Kadis PU Rokan Hilir dan Minton Bangun, Chief Residen Engginer Manajemen Kontruksi.
Sirajul Munir SH, salah seorang tim Penasehat Hukum Ibus Kasri, ketika dikonfirmasi, Jumat (9/6), mengatakan sidang perdana akan digelar 15 Juni mendatang.
Dari penelusuran di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, berkas perkara atas nama Ibus Kasri, ST, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Rokan Hilir serta Pengguna Anggaran proyek Jembatan Pedamaran dengan nomor register perkara 44/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr 05 Jun 2017.
Sementara berkas atas nama Minton Bangun selaku Chief Residen Engginer Manajemen Kontruksi pada Pembangunan Jembatan Pedamaran II, dengan nomor register perkara 45/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr 05 Jun 2017 Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, Ibus Kasri dan Minton Bangun sebelumnya ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (22/5/2017),.
Hasil penyidikan pada jembatan pedamaran terdapat kerugian negara sebesar Rp9.247.310.134, yang kemudian memperkaya PT Waskita Karya.
Salah satu item kerugian negaranya adalah adanya pembayaran tiangn pancang sebanyak 77 buah. Padahal ini sama sekali tidak pernah dikerjakan, tetapi dibayarkan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp2,65 miliar.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(BPC17)