BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jasriadi, salah seorang anggota grup saracen, Senin (26/3/2018), dituntut selama dua tahun penjara. Ia dinilak terbukti bersalah mengambil akses elektronik orang lain.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Sukatmini SH, di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam amar tuntutannya, Jaksa menilai terdakwa Jasriadi, melanggar Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun hal yang memberatkan menurut Jaksa antara lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan antara lain, terdakwa bsrsikap sopan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Dalam dakwaan Jaksa sebelunnya diketahui, pervuatan terdakwa dilakukan sekitar tanggal 5 Agustus 2017 lalu. Kerika itu Jasriadi dengan sengaja mengambil alih alses elektronik facebook Sri Rahayu Ningsih, yang disebut sebagai koordinator Saracen di Jawa Barat.
Selanjutnya, akun itu dikaitkan Jasriadi pada sejumlah orang.
Tujuan terdakwa mengakses akun Sri untuk mengetahui informasi tentang penangkapan Sri oleh polisi.
Terdakwa juga mengedit foto seorang warga, Suarni dalam aplikasi photoshop dan mengubah nama dalam KTP Suarni menjadi Saracen.
Data yang diubah itu seolah-olah otentik milik Saracen untuk memverifikasi akun facebook Saracen.
Jasriadi ditangkap tim Mabes Polri di Jalan Kasah, Pekanbaru, 8 Agustus 2017 silam. (bpc17)