BERTUAHPOS.COM – Seorang pemuda berinisial IR (20), warga Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, ditangkap polisi setelah aksinya mengedarkan uang palsu terungkap.
IR diamankan pada Minggu 12 Januari 2025 sekitar pukul 15.10 WIB di Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya, setelah video dirinya berbelanja menggunakan uang palsu viral di media sosial.
“Penangkapan IR berawal dari laporan warga yang melihat pelaku bertransaksi di warung dengan uang palsu. Informasi tersebut kemudian viral di Facebook, dan kami segera bergerak menangkap pelaku,” ujar Kapolsek Kampar, Iptu Rekmusnita, dalam keterangan persnya, Senin 13 Januari 2025.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000, uang asli senilai Rp239.000, satu unit sepeda motor, dan sebuah ponsel.
“Uang palsu yang ditemukan memiliki nomor seri ganda, yaitu FP6943733 sebanyak dua lembar dan PQ245277 sebanyak empat lembar,” jelas Iptu Rekmusnita.
Dari hasil pemeriksaan, IR mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari sebuah akun Facebook bernama “OLYAMPS”. Pelaku membeli 10 lembar uang palsu senilai Rp1 juta.
“Pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut secara daring. Kami masih menelusuri asal-usul akun tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, IR dikenakan Pasal 244 KUHP tentang Kejahatan Mata Uang. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.
“Kami akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu ini,” ujar Iptu Rekmusnita
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama yang dijual melalui platform daring.
“Warga yang mencurigai adanya tindak pidana serupa diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Kapolsek.