BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sidang perkara korupsi di Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau taahun anggaran 2015-2016, dengan terdakwa Deliana dan Deyu, Senin 26 Maret 2018, kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Dalam pembelaan yang disampaikan terdakwa Deyu dan Penasehat Hukumnya, disebutkan, SF Haryanto tidak pantas menjadi seorang kepala dinas, karena tidak berani mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mengorbankan lima orang perempuan, yang merupakan bawahannya, menjadi tersangka dan terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin SH, pledoi disampaikan sendiri oleh terdakwa Deyu, dan secara yuridis dibacakan oleh Penasehat Hukumnya, Kapitra Ampera SH dan rekan.
Lebih lanjut diungkapkan Deyu dalam pembelaan yang dibacakannya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada dirinya seharusnya ditujukan kepada SF Haryanto, selaku Kepala Dinas dan Pengguna Anggaran. “Saya sebagai
eselon IV pasti tidak akan pernah melakukan itu.
Pemikiran yang paling sempitpun tidak akan senaif itu. Advokat yang membela saya sudah melampirkan semua bukti dan peraturan,
menyatakan tegas bahwa saya tidak punya kewenangan apapun untuk mengeluarkan kebijakan. Apalagi mempergunakan anggaran dinas tanpa persetujuan kepala dinas,” ujarnya.
Deyu mengatakan, dirinya tidak mungkin bisa memerintahkan eselon di atasnya, secara fungsi maupun tupoksi. Apalagi
memerintahkan agar menyelewengkan anggaran
dinas.
“Tuduhan ini hanya untuk menutupi kesalahan kepala dinas yang telah gagal tidak lagi bisa memimpin. Kegagalan kepala dinas tidak lagi bisa dikatakan kekhilafan akan tetapi kesengajaan membiarkan kesemrawutan manajemen. Perbuatan tersebut adalah sangat layak untuk SF Haryanto, bukan kepada saya,” ujarnya.
Karena itu, Deyu berharap, majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada dirinya dan juga empat korban SF Haryanto lainnya. (bpc17)