BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara pungli izin usaha jasa konstruksi dengan tersangka Zulkifli Harun, Kadis PUPR Pekanbaru, yang diserahkan penyidik Polda beberapa waktu lalu, telah lengkap.Â
Kejaksaan meminta penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penahanan, seperti tiga tersangka sebelumnya.
“Berkas perkara pungli PUPR Kota Pekanbaru dengan tersangka Zulkifli Harun sudah kita nyatakan lengkap. Kita menunggu pelimpahan tersangka ZH agar bisa kita limpahkan ke pengadilan bersama tiga tersangka lainnya yang sudah ditahan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Rabu (9/8/2017).
Dikatakan Sugeng, ditetapkannya Zulkifli Harun, sebagai tersangka atas petunjuk dari Jaksa Peneliti berkas tiga tersangka sebelumnya. Tiga tersangka sebelumnya yakni Martius, Said Al Kudri dan Khairil, semuanya pegawai honor PUPR. Sementara barang bukti dari perkara ini yakni uang sebesar Rp10.400.000.
Baca:Â Polda Serahkan Tiga Tersangka Pungli di PUPR Kota Pekanbaru ke Kejati Riau
“Sebelumnya ketika kita dalami, ketiga tersangka tidak masuk dalam tindak pidana korupsi atau menerima suap, karena ketiganya bukan pegawai negeri. Karena itu kita minta penyidik untuk melakukan pendalaman dan didapatlah nama Zulkifli Harun, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru,” ujarnya.
Atas perbuatannya ZH dan tiga tersangka lainnya dijerat sesuai pasal 12 huruf e UU 20 tahun 2001, intinya pemerasan dalam jabatan jo pasal 11 menerima suap dalam jabatan, dengan acaman hukuman minimal 4 tahun. (bpc17)