BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Penyidik Polda Riau, Selasa (8/8/2017), menyerahkan tiga honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru, tersangka pungli pengurusan izin usaha jasa konstruksi ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas tersangka, yang dilimpahkan penyidik Polda Riau beberapa waktu lalu lengkap (P21).
Tiga orang tersangka yang merupakan honorer tersebut yakni, Martius, Said Al Kudri dan Khairil. Sementara barang bukti dari perkara ini yakni uang sebesar Rp10.400.000.
Pantauan di lapangan, ketiga tersangka ini diserahkan ke Kejati Riau sekitar pukul 10.00 WIB, setelah menyelesaikan proses administrasi, pihak kejaksaan kemudian melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut dan dititipkan ke Rutan Sialang Bungkuk.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, menyebutkan, ketiganya disangka bersama-sama dengan tersangka ZH selaku Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, sesuai pasal 12 huruf e UU 20 tahun 2001, intinya pemerasan dalam jabatan jo pasal 11 menerima suap dalam jabatan, dengan acaman hukuman minimal 4 tahun. (bpc17)