BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) belakangan kasusnya mencuat kembali, pasca MK menyatakan bahwa golongan ini secara hukum negara tidak bisa dipidana.Â
Dalam waktu dekat Majlis Ulama Indonesia (MUI) akan segera membentuk tim kajian, untuk uji materi hukum LGBT tersebut. Di Riau sendiri golongan ini ada.Â
Dalam hukum Islam (syariat) ada 3 pendapat soal hukum bagi pelaku LGBT. Perbuatan kaum Nabi Luth ini memang menuai banyak perdebatan di zaman modern seperti ini.Â
Dalam sebuah kajian, Ustaz Abdul Sobal Lc menjelaskan, mazhab pertama menyatakan hukum LGBT itu haram. “Halal darahnya untuk dibunuh,” katanya dalam kajian itu.Â
Mazhab ini memandang siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth ini, hukuman mati harus diberlakukan. Objek atau subjek mendapat hukuman sama. Di bunuh. “Hadis yang menjelaskan tentang paham ini memang begitu keras, tanpa memberi ampun kepada golongan LGBT,” tambahnya.Â
Kemudian, dijelaskan Ustaz Abdul Somad, ada mazhab menyebutkan pelaku perbuatan LGBT dihukum sesuai dengan hukuman zina biasa. Ini mazhab Syafi’i. Bagi orang yang melakukan perzinahan sesama jenis dan dia belum menikah, hukumannya dicambuk 100 kali. Sedangkan mereka sudah menikah, mendapat hukuman rajam sampai mati.Â
Mazhab lain menjelaskan hukuman bagi pelaku LGBT yakni ta’zil (kesepakatan para ulama). Ulama melakukan perembukan kemudian menentukan hukuman yang setimpal terhadap pelaku yang melakukan hubungan seksual sesama jenis itu.Â
Baca:Â MK Tolak Uji Materi LGBT, MUI Bentuk Tim Kajian
“Yang pasti, dari ketiga pandangan ini, ketiga-tiganya memberikan hukuman orang LGBT. Baik hukuman mati, hukuman zina, ataupun ta’zil, ketiganya sama-sama memberikan hukuman. Artinya LGBT itu memang perbuatan menyimpang dan dilarang Islam,” ujarnya.
“Allah begitu murka ketika kaum Nabi Luth melakukan perbuatan sahwat sesama jenis, hingga membalikkan dunia dan membinasakan seluruh kaum Nabi Luth yang menyukai sesama jenis,” sambung Ustaz Abdul Somad.
Data yang dipaparkan oleh KPAI Riau menunjukkan golongan ini banyak mengidap HIV/AIDS, kasusnya meningkat dari 0,1% menjadi 0,7% dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. (bpc3)