BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bisnis sabu, bisnis dengan keuntungan fantastis ini menjadi salah satu contoh dari sekian banyak penghasilan yang haram dan tidak boleh disedekahkan.
Seperti yang diketahui, di tahun 2017 silam Riau sendiri termasuk ke dalam daerah gawat peredaran narkoba. Hal ini ditunjukkan dengan peredaran obat-obatan terlarang tersebut sepanjang tahun 2017 yang mencapai 5 ton.
“Bersedekah meski dari barang yang baik dan halal, tidak boleh menginfakkan dari hasil yang tidak baik, apalagi dari bisnis sabu,”sebut Ketua Komisi Fatwa MUI dr Akbarizan, 6 Maret 2018.
Akbarizan pun mencontohkan, tidak hanya dari bisnis sabu saja, namun harta yang diperoleh dari Korupsi tidak bisa disedekahkan.
Larangan tersebut juga terdapat pada Qur’an Surat Al Baqoroh : 267, Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (bpc8)