BERTUAHPOS.COM ,Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang dari kaum muslimin, baik anak kecil, orang dewasa, laki-laki, perempuan, merdeka dan budak. Ini berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwasanya:
Ùَرَضَ رَسÙول٠اللَّه٠– صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْÙÙطْرÙ, صَاعًا Ù…Ùنْ تَمْرÙ, أَوْ صَاعًا Ù…Ùنْ شَعÙيرÙ: عَلَى الْعَبْد٠وَالْØÙرّÙ, وَالذَّكَرÙ, وَالْأÙنْثَى, وَالصَّغÙيرÙ, وَالْكَبÙيرÙ, Ù…ÙÙ†ÙŽ الْمÙسْلÙÙ…Ùينَ, وَأَمَرَ بÙهَا أَنْ تÙؤَدَّى قَبْلَ Ø®ÙرÙوج٠النَّاس٠إÙÙ„ÙŽÙ‰ الصَّلَاةÙ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat “ (HR. Bukhari dan Muslim)
Disebutkan zakat fitrah karena dikeluarkan pada waktu kaum muslimin telah menyelesaikan puasa bulan Ramadhan.
Zakat Fitrah diwajibkan pada bulan Sya’ban Tahun 2 Hijriyah.
Besar Zakat
Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebagaimana yang disebutkan hadist di atas, yaitu satu sha’ atau setara dengan mud, atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok , seperti tepung, kurma, gandum dan beras.
Hikmah Zakat Fitrah
Zakat Fitrah mempunyai banyak hikmah, di antaranya:
Pertama: Zakat Fitrah merupakan salah satu bentuk solidaritas, khususnya kepada fakir miskin yang tidak mempunyai makanan pada hari raya Idul Fitri.
Kedua: Zakat Fitrah merupakan pembersih puasa dari hal-hal yang mengotorinya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam:
زَكَاةَ الْÙÙطْر٠طÙهْرَةً Ù„ÙلصَّائÙÙ…Ù Ù…ÙÙ†ÙŽ اللَّغْو٠وَالرَّÙÙŽØ«ÙØŒ ÙˆÙŽØ·Ùعْمَةً Ù„ÙلْمَسَاكÙينÙ
“Zakat Fitri merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa), dan bantuan makanan untuk para fakir miskin.” (Hadits Hasan riwayat Abu Daud)
Waki’ bin Jarrah berkata, “Manfaat zakat Fitrah untuk puasa seperti manfaat sujud sahwi untuk shalat. Kalau sujud sahwi melengkapi kekurangan dalam shalat, sedangkan zakat fitrah melengkapi kekurangan yang terjadi ketika puasaâ€.
Ketiga: Zakat Fitrah merupakan bentuk syukur kepada Allah subhanahu wata’ala karena telah memberikan taufik-Nya sehinga bisa menyempurnakan puasa Ramadhan.
Waktu Menunaikan Zakat Fitrah
Waktu paling utama melaksanakan zakat fitrah adalah pada pagi hari sebelum shalat Ied. Karenanya, kita disunnahkan mengakhirkan shalat ied untuk memberi kesempatan kepada kaum muslimin membayarkan zakat fitrahnya kepada fakir miskin.
Adapun waktu wajibnya adalah setelah terbenam Matahari akhir bulan Ramadhan sampai sebelum dilaksanakan shalat Ied. Dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas bahwasanya Rasululullah shallallahu ‘laihi wassalam bersabda:
Ùَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاة٠ÙÙŽÙ‡ÙÙŠÙŽ زَكَاةٌ مَقْبÙولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاة٠ÙÙŽÙ‡ÙÙŠÙŽ صَدَقَةٌ Ù…ÙÙ†ÙŽ الصَّدَقَاتÙ
“Barang siapa yang membayar zakat fitrah sebelum shalat ied, maka termasuk zakat fitrah yang diterima; dan barang siapa yang membayarnya sesudah shalat ied maka termasuk sedekah biasa (bukan lagi dianggap zakat fitrah).” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits di atas menjelaskan bahwa barangsiapa yang membayar zakat setelah shalat ied, tidak dianggap sebagai zakat fitrah, tetapi sedekah biasa. Sedangkan pelakunya telah berdosa karena mengundur-undur pembayaran zakat fitrah dari waktu yang telah ditentukan. Hendaknya ia bertaubat kepada Allah subhanahau wata’ala dan tidak mengulanginya lagi.
Dibolehkan juga membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya pada bulan Ramadlan. Alasannya, Ibnu Umar radiyallahu ‘anhu pernah membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Bahkan, sebagian ulama membolehkan membayar zakat fitrah pada awal bulan Ramadhan atau di pertengahan bulan.
Membayar Zakat Fitrah dengan Uang
Mayoritas ulama tidak membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, tetapi yang wajib dikeluarkan adalah jenis makanan sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam .
Tetapi ada juga sebagian ulama yang membolehkan seseorang mengeluarkan zakat fitrah dengan uang karena kebutuhan fakir miskin berbeda-beda, khususnya zaman sekarang, kebanyakan orang lebih membutuhkan uang daripada makanan. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Umar:
Ùَرَضَ رَسÙول٠اللَّه٠صَلَّى الله٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْÙÙطْر٠, وَقَالَ: «أَغْنÙوهÙمْ ÙÙÙŠ هَذَا الْيَوْمÙ»
“Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam mewajibkan zakat fitri dan bersabda, ‘Cukupkan mereka (fakir miskin) pada hari itu’.” (HR. Daruqutni dan Baihaqi).
Mencukupkan fakir miskin bisa dengan memberikan uang atau sejenisnya yang dibutuhkan oleh fakir miskin dan tidak harus dengan bentuk makanan.
Diantara para ulama ada yang berpendapat bahwa dalam membayar zakat fitrah sebaiknya dilihat kondisi fakir miskin setempat. Jika mereka memang lebih membutuhkan makanan, seperti beras dan lain-lainnya sebagaimana yang tersebut dalam hadits, sebaiknya orang yang berzakat mengeluarkan zakatnya berupa makanan. Akan tetapi, jika mereka lebih membutuhkan uang, sebaiknya membayar zakat dengan uang, karena hal tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat dan sesuai dengan tujuan diturunkannya syariah.
Golongan yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah
Orang-orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah adalah fakir miskin yang tidak mendapatkan makanan pada hari raya Idul Fitri. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam :
زَكَاةَ الْÙÙطْر٠طÙهْرَةً Ù„ÙلصَّائÙÙ…Ù Ù…ÙÙ†ÙŽ اللَّغْو٠وَالرَّÙÙŽØ«ÙØŒ ÙˆÙŽØ·Ùعْمَةً Ù„ÙلْمَسَاكÙينÙ
“Zakat Fitri merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa) dan bantuan makanan untuk para fakir miskin.” (Hadits Hasan riwayat Abu Daud).
Akan tetapi, jika kebutuhan fakir miskin sudah tercukupi semuanya, maka zakat fitrah tersebut diberikan kepada golongan lain yang berhak mendapatkan zakat seperti yang tersebut dalam al-Qur’an:
Ø¥Ùنَّمَا الصَّدَقَات٠لÙلْÙÙقَرَاء٠وَالْمَسَاكÙين٠وَالْعَامÙÙ„Ùينَ عَلَيْهَا وَالْمÙؤَلَّÙÙŽØ©Ù Ù‚ÙÙ„ÙوبÙÙ‡Ùمْ ÙˆÙŽÙÙÙŠ الرّÙقَاب٠وَالْغَارÙÙ…Ùينَ ÙˆÙŽÙÙÙŠ سَبÙيل٠اللَّه٠وَابْن٠السَّبÙيل٠ÙَرÙيضَةً Ù…ÙÙ†ÙŽ اللَّه٠وَاللَّه٠عَلÙيمٌ ØÙŽÙƒÙيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. at-Taubah: 60)(Suaraislam.com)