BERTUAHPOS.COM — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, bersama tim gabungan, melakukan penggerebekan terhadap sebuah ruko yang dijadikan gudang penyimpanan kosmetik ilegal di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, pada Selasa, 3 September 2024.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan puluhan dus berisi berbagai jenis kosmetik, salep, dan produk kecantikan lainnya yang tidak memiliki izin edar.
Ketua Tim Penindakan BBPOM Pekanbaru, Muhammad Rusydi Ridha, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai respons terhadap dugaan adanya distribusi produk farmasi tanpa izin edar. Produk-produk ilegal tersebut diketahui siap diedarkan melalui penjualan online.
“Kami menemukan kosmetik dan salep yang tidak memiliki izin edar dari BBPOM di lokasi ini,” ujar Muhammad Rusydi Ridha.
Menurut Rusydi, ruko yang dijadikan tempat usaha tersebut sengaja ditutup dari akses publik dan tidak mencantumkan merek atau nama tempat usahanya. “Ruko ini tertutup, tidak ada merek yang terpasang. Mereka melakukan penjualan kosmetik tanpa izin edar secara online,” tambahnya.
Selain ruko di Jalan Soekarno-Hatta, BBPOM Pekanbaru juga menemukan ruko lain di Jalan Suka Karya yang turut mengedarkan kosmetik ilegal. Namun, di lokasi tersebut, petugas hanya menemukan sejumlah kecil produk tanpa izin edar.
“Di Jalan Suka Karya, kami hanya menemukan sedikit produk kosmetik ilegal. Fokus penjualan utama mereka memang berada di ruko di Jalan Soekarno-Hatta ini,” jelas Rusydi.
Rusydi menegaskan bahwa distribusi dan penjualan produk farmasi tanpa izin edar, termasuk kosmetik ilegal ini, telah melanggar ketentuan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi hingga 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar.***