BERTUAHPOS.COM — Seorang ayah, berinisial RA, berusia 36 tahun diringkus oleh Polres Metro Tangerang Kota karena diduga menjual bayinya yang berusia 11 bulan dengan harga Rp15 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, menyatakan bahwa selain RA, polisi juga menangkap dua tersangka lain, HK (32) dan MON (30), yang berperan sebagai pembeli bayi tersebut.
“Tersangka terlibat dalam kasus kejahatan terhadap anak, perdagangan anak, dan atau perdagangan orang (TPPO),” ungkap David.
RA mengaku kepada polisi bahwa ia menjual anak kandungnya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sementara itu, ibu kandung bayi tersebut sedang bekerja di Kalimantan.
Kasus ini terungkap setelah RA melihat sebuah postingan di Facebook dari akun yang mengatasnamakan MON atau Oktavis, yang berisi permintaan untuk membeli anak balita.
RA kemudian berkomunikasi dengan pemilik akun tersebut melalui Messenger dan WhatsApp, serta membuat janji untuk bertemu di Tangerang.
Menurut David, RA membawa bayinya, yang sebelumnya dititipkan pada ibu mertuanya, ke Tangerang dengan alasan akan mengunjungi saudara.
Sesampainya di Tangerang, RA menyerahkan bayinya kepada pemilik akun Facebook tersebut dan menerima uang sebesar Rp15 juta sebagai imbalan.
Ibu kandung bayi, yang berinisial RD, curiga setelah suaminya, RA, mengatakan bahwa anak mereka berada di Tangerang.
Kecurigaan RD semakin kuat ketika RA memberikan keterangan yang tidak jelas.
Akhirnya, RA mengakui bahwa ia telah menjual anak mereka kepada seseorang di Tangerang sejak 20 Agustus 2024.
Setelah mendengar pengakuan tersebut, RD segera melapor ke Polres Metro Tangerang Kota untuk meminta penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan RD, polisi segera melakukan penyelidikan. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa bayi tersebut berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, Tangerang, bersama pasangan suami istri HK dan MON.
Setelah diinterogasi, HK dan MON mengaku membeli bayi tersebut dari RA seharga Rp15 juta di kawasan pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.
Ketiga pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang No 23 Tahun 2002. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.***