BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – SH, oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkalis dibebastugaskan. Dia diduga terima suap dalam perkara tindak pidana narkotika.
Selain dibebastugaskan, SH juga diproses Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau.
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heru Purwanto SH MH, Rabu, 13 September 2023.
Dikatakannya, hal tersebut berdasarkan hasil Inspeksi kasus terhadap terlapor inisial SH (Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Bengkalis).
“Berdasarkan tindak lanjut laporan hasil inspeksi kasus dari bidang Pengawasan Kejati Riau terhadap terlapor inisial SH adanya dugaan indikasi suap,” ujarnya.
Bidang Pengawasan Kejati Riau menyerahkan hasil pemeriksaan inspeksi kasus terhadap terlapor inisial SH ke bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau untuk diproses secara hukum.
Selanjutnya Tim Bidang Pidsus Kejati Riau melakukan pendalaman hasil inspeksi kasus terhadap terlapor inisial SH tersebut, dengan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan pihak- pihak lain yang ada kaitannya dengan dugaan indikasi suap tersebut.
Hal ini dilakukan guna untuk mengumpulkan alat bukti, apakah dugaan indikasi suap terhadap terlapor inisial SH tersebut benar atau tidak di lakukan yang bersangkutan.
“Terlapor inisial SH menjalani proses hukum di bidang pidsus Kejati Riau sejak tanggal 30 Agustus 2023,” katanya.
Sebelum Hasil Inspeksi Kasus terhadap Terlapor inisial SH diserahkan kepada bidang Pidsus.
Sebelumnya Kajati Riau telah memindahkan yang bersangkutan di Bidang Pembinaan Kejati Riau. Namun dibebastugaskan dari pekerjaan kantor untuk mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan.*** (Hendra)