BERTUAHPOS.COM — Ketua KPK Setyo Budiyanto, membantah isu intervensi politik Ketua Umum PDIP Megawati Seokarnoputri, di balik belum ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, oleh KPK. Padahal Hasto sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku dan Komisioner KPU Bayu Setiawan.
Isu yang berkembang, Megawati telah menelpon Presiden Prabowo Subianto. Komunikasi yang intens antara kedua mempengaruhi proses hukum sehingga Hasto belum juga dikurung KPK hingga saat ini. Menurut Setyo, kabar itu tidak benar.
“Tidak ada informasi seperti itu di KPK. Saya hanya menerima laporan dan membaca berita terkait pemeriksaan (Hasto) di KPK,” katanya kepada awak media di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2024.
Menurut Setyo, informasi tersebut sebaiknya langsung dikonfirmasi ke pihak yang bersangkutan. Dia menegaskan tak ada intervensi apapun ke KPK terkait kasus ini. Bantahan juga datang dari Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Kata dia, Presiden Prabowo Subianto maupun Partai Gerindra tidak ada kaitannya dengan isu tersebut. Dia juga menegaskan tak ada panggilan telepon apapun dari Megawati ke Prabowo. Tapi, memang banyak pihak yang mengklarifikasi isu tersebut kepadanya.
Dasco menegaskan, bahwa Presiden Prabowo menyerahkan proses hukum kasus Hasto sepenuhnya ke KPK. “Penegakan hukum merupakan kewenangan KPK. Segala keputusan tentu sudah melalui proses yang berlaku,” katanya.
Lantas, mengapa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto belum ditahan? KPK beralasan karena penyidik masih memerlukan keterangan lebih dari beberapa saksi. Hanya saja, beberapa saksi yang dimaksud belum bisa hadir untuk memenuhi undangan pemeriksaan KPK.
Termasuk mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, dan anggota DPR Maria Lestari. “Penyidik menilai penahanan belum diperlukan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Pada Senin kemarin, 13 Januari 2025, Hasto Kristiyanto telah memenuhi pemanggilan KPK untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiono. Hasto menjalani pemeriksaan kurang lebih 3,5 jam dari pukul 10.00 WIB hingga 13.27 WIB. Adapun penetapan tersangka terhadap Hasto diumumkan KPK pada 24 Desember 2024 lalu.***