BERTUAHPOS.COM — Aparat penegak hukum kembali menangkap seorang pria yang diduga melakukan perdagangan sisik trenggiling ilegal, dan Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan melalui Penyidik Kehutanan di Pekanbaru telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, terhadap seorang pria berinisial MS (24).
Dia adalah warga Desa Megang Sakti II, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap atas dugaan memiliki dan mengangkut bagian tubuh satwa dilindungi, yakni sisik trenggiling, pada 1 Februari 2025.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengonfirmasi bahwa MS telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Rengat. Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi satu karung berisi sisik trenggiling seberat sekitar 30 kg, satu unit ponsel Oppo, serta satu tiket speed boat SB Sunricko 88 atas nama MS.
Kasus ini terungkap dari patroli laut yang dilakukan oleh tim Bea Cukai (BC) Tembilahan pada 29 Januari 2025. Saat itu, petugas menghentikan speedboat penumpang SB Sunricko 88 yang melaju di perairan Sapat, Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
“Dalam pemeriksaan, ditemukan satu karung berisi sisik trenggiling dengan berat sekitar 30 kg. MS, yang berada di dalam speedboat, mengaku sebagai pemilik barang tersebut,” kata Hari, dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dilihat Bertuahpos, Selasa, 4 Februari 2025
Tim patroli laut Bea Cukai kemudian mengamankan MS dan barang bukti ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan. Kasus ini pun dilimpahkan ke penyidik kehutanan untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, dengan dua alat bukti permulaan yang cukup, kasus ini naik ke tahap penyidikan.
MS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa Ditjen Gakkum Kehutanan terus berkomitmen memberantas perdagangan dan penyelundupan tumbuhan dan satwa liar (TSL).
Pada November 2024, pihaknya juga berhasil menggagalkan penyelundupan 1,2 ton sisik trenggiling di Kisaran, Sumatera Utara. Berdasarkan temuan ini, ada indikasi perubahan pola dan lokasi penyelundupan dari Sumatera Utara ke Riau, Aceh, dan Jambi. Namun, aparat penegak hukum tetap berupaya mengejar jaringan perdagangan ilegal ini.
Dalam tiga bulan terakhir, Ditjen Gakkum Kehutanan wilayah Sumatera telah melakukan 10 operasi pengamanan dan menangani 24 kasus di bidang kehutanan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Januanto, menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Investigasi dilakukan dengan pendekatan follow the money, follow the suspect guna menelusuri aliran dana dan mengungkap jaringan pelaku kejahatan yang diduga terlibat dalam kejahatan lintas negara (transnational crime).
Selain itu, pemanfaatan teknologi, intelijen, dan patroli siber akan terus diperkuat guna memberantas perdagangan ilegal satwa liar. Januanto juga mengapresiasi peran Bea Cukai, Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Balai Besar KSDA Riau dalam mengungkap kasus ini.***