BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pasca membuka posko pengaduan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru mengakui hingga saat ini telah menerima setidaknya sembilan laporan terkait pinjaman online.
Hal tersebut disampaikan oleh Kartini Siagian salah seorang Staff LBH Pekanbaru kepada bertuahpos.com, Senin 1 April 2019.
Kartini menuturkan, rata-rata masyarakat Kota Pekanbaru yang mendatangi LBH Pekanbaru yakni melaporkan sistem penagihan perusahaan pendanaan pinjaman online.
“Laporannya terkait sistem penagihan yang di lakukan pihak perusahaan pendanaan pinjaman online. Rata-rata menggunakan pengancaman. Pengancamannya ini yang beragam,” ujarnya.
Secara rinci, Kartini menjelaskan pengancaman saat penagihan dilakukan dengan menyebarkan data si peminjam. Baik itu foto maupun video yang bisa diakses. Nantinya penagih pinjaman online juga akan menyebar luaskan ke seluruh kontak yang ada di handphone si peminjam, bahwa beliau punya hutang yang belum dibayar.
“Tak hanya melalui kontak handphone, bisa juga nanti disebarkan ke media sosial seperti facebook, instagram dan lainnya, bahwa si peminjam punya hutang yang belum dibayarkan. Terparah, penagih akan mendatangi langsung kediaman si peminjam,” jelasnya.
“Bahkan ada juga kasusnya salah satu pihak pinjaman online yang membuatkan grup whatssapp dan menambahkan orang tua, pacar, saudara, teman si peminjam dalam grup tersebut. Kemudian mereka mempermalukan si peminjam di grup tersebut. Seperti memaki, menghina, dan meminta untuk membayarkan hutang,” imbuhnya.
Menanggapi banyaknya laporan masyarakat Pekanbaru terkait pinjaman online, Kartini menerangkan pihaknya membantu korban pinjaman online untuk membuat laporan ke aparat berwajib.
“Tindakan yang akan kita ambil itu yakni membuat laporan secara kolektif ke Mabes Polri terkait pengancaman melalui media elektronik, dan mengakses data tanpa seizin si pemilik (ITE),” pungkasnya. (bpc9)