BERTUAHPOS.COM (BPC), LIMAPULUH KOTA – Petani Gambir di Kabupaten Limapuluh Kota, Propinsi Sumatera Barat, masih cemas dengan fluktuatif harga komoditi ekspor itu. Mengingat belum ada kepastian harga dari pemerintah.
Bila harga naik, petani gambir berpenghasilan melebihi PNS. Tetapi jika harga anjlok, petani gambir malah tidak berpenghasilan sama sekali.
“Harusnya ada regulasi yang mengatur sistem pengolahan maupun penjualan komoditi gambir, agar masyarakat kita tidak selalu dipermainkan oleh para toke dan tengkulak,” begitu disampaikan Wali Jorong Landai, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Nel Gustian kepada Wabub Ferizal Ridwan saat safari Ramadan.
Dikatakannya, Jorong Landai yang berpenduduk sekitar 400 jiwa, selain petani yang mengolah sawah dan ikan, mayoritas warga sekitar bekerja mengolah gambir. Gustian menyebut, produksi komoditas gambir di Landai mencapai 2 ton/minggu atau sekitar 8 ton/bulan.Â
“Jika dikalkulasikan dengan harga gambir saat ini yakni Rp50 ribu/kilogram, maka penghasilan masyarakat kami yang berjumlah 200 KK bisa mencapai Rp 10 hingga Rp 20 juta/bulan. Ini setelah dikeluarkan biaya produksi dan pengolahan. Lebih tinggi dari penghasilan Pegawai Negeri Sipil,” sebutnya.
Baca:Â Ratusan Hektare Lahan Gambir Terendam, Harga Melambung
Hanya saja, saat ini kondisi petani perkebunan gambir di Landai belum mampu memproduksi komoditi yang mengandung zat Katekin itu dengan mutu terbaik.
Ini disebabkan, para petani masih menggunakan pengolahan dengan cara tradisional. Hal itu diduga menjadi penyebab turun naiknya harga gambir. Kondisi itu menimbulkan tidak adanya kepastian harga sehingga cenderung fluktuatif setiap bulan.Â
Wakil Bupati Ferizal Ridwan, meminta agar pemerintah Nagari Harau berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan, DBPMDN serta Diskoperindag, guna merancang regulasi, baik dalam bentuk Perbup atau Pernag tentang tata cara pengolahan dan sistim penjualan komoditi gambir. Terkait pengolahan, katanya, para petani gambir perlu diberikan pembinaan, pelatihan serta edukasi bagaimana tata cara mengolah gambir yang baik.Â
“Nanti, undang kami ketika rapat kerja agar saya bisa memfasilitasi dengan OPD terkait. Nagari ke depan mesti bisa berperan membangun inofasi terhadap sistem perdagangan gambir ini. Kalau bisa ini dikelola melalui BUM-Nag. Karena, selain melalui kerjasama pemerintah, untuk BUM-Nag, kini sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, itu, Pemnag dibolehkan membuat kerjasama bisnis to bisnis dengan perusahaan atau pihak swasta,” terang orang nomor dua di Luak Nan Bungsu itu. (bpc15)