BERTUAHPOS (PEKANBARU) – Adanya modus baru sekolah menjual buku lembar kerja siswa (LKS) dan buku bacaan sekolah, kini mulai terkuak, meski sudah tercium sejak tahun ajaran lalu, namun di tahun ajaran 2013 ini semakin jelas tampak ke permukaan.
Dimana, kasus ini terjadi di kalangan sekolah dasar (SD), sang guru memperlihatkan contoh buku LKS yang harus dibeli siswa, dan buku tersebut hanya bisa didapatkan di kedai depan sekolah dengan harga satu paketnya bervariasi di setiap sekolah, mulai Rp 45 ribu hingga Rp 65 ribu.
Dugaan adanya bisnis jual buku oleh oknum guru terkuak atas adanya laporan dari salah seorang walimurid salah satu Sekolah Dasar yang ada di Kelurahan Labuh Baru Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Menurut sumber yang tak ingin disebutkan namanya ini, buku bacaan yang harus dibeli walimurid untuk menunjang belajar anaknya mencapai Rp 300 ribu.
“Bukunya ya seperti buku Bahasa Indonesia, Matematika, Agama, IPS, IPA, PPKn, dan Bahasa Inggris,” tuturnya.
Guna memverifikasi kebenaran kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Zulfadil, dikonfirmasi melalui seluernya terkesan menghindar. Saat dihubungi pertama kalinya, Zulfadil mengaku sedang ada acara di dalam masjid.
“Nanti saya telpon ya,” kata Zulfadil saat itu.
Ditunggu berjam-jam, balasan telepon dari Zulfadil tak kunjung ada. Dihubungi berkali-kali lagi, Zulfadil tidak menjawab telepon wartawan hingga 12 kali. Pesan singkat yang dilayangkan pun tak dibalas.
Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Muhamad Fadri AR, yang membidangi pendidikan, memaparkan, bahwa persoalan proyek penjualan buku oleh sekolah merupakan dilema lama yang terjadi secara menyeluruh di semua sekolah di Indonesia.
“Ini sduah lama, dilematis juga untuk menertibkannya. Karena memang kasusnya menyeluruh di Indonesia, saya juga kurang semangat mengomtari masalah ini,” kata Fadri.
Tidak berminatnya Fadri mengomentari persoalan ini, karena Fadri merasa penindakan dari hasil pengawasan yang dilakukan DPRD selama ini tentang dunia pendidikan juga tidak ada penyelesaian dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Sehingga para oknum guru di SD, tetap semena-mena menjual LKS kepada para wali murid.
“Apalagi sampai pakai sistem monopoli, harus beli buku seperti yang ada pada guru dan tempatnya juga ditentukan guru, ini kan sudah pelanggarn berat,” serunya.
Tindakan yang dilakukan oknum guru menjual buku kepada muridnya, kata Fadri, sudah mencoreng citra dunia pendidikan di Kota Pekanbaru. Sehingga wajarnya, Disdik memberi sanksi tegas kepada oknum guru yang melakukan tindakan tersebut.
“Kan jelas ini tidak mendukung program pemeritah untuk menciptakan pendidikan yang murah berkualitas, buktinya orangtua siswa masih dibebankan dengan diharuskan membeli buku,” tutur Fadri lagi.
Sesuai apa yang terlampir dalam surat edaran Kementerian Pendidikan Nasional, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menurut petunjuk teknis BOS 2011 dapat digunakan untuk pembelian/penggandaan buku teks pelajaran.
Jenis buku yang dibeli/digandakan untuk SD adalah buku Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. Jika buku dimaksud belum ada di sekolah atau belum mencukupi sebanyak jumlah siswa, maka sekolah wajib membeli/menggandakan sebanyak jumlah siswa.
Jika jumlah buku telah terpenuhi satu siswa satu buku, baik yang telah dibeli dari dana BOS maupun dari Pemerintah Daerah, maka sekolah tidak harus menggunakan dana BOS untuk pembelian/penggandaan buku tersebut. Selain daripada itu, dana BOS juga boleh untuk membeli buku teks pelajaran lainnya yang belum mencukupi sejumlah siswa.
“Kan itu sudah jelas, biaya buku apapun tak dibebankan kepada walimurid lagi, semua sudah dianggarkan pemerintah guna mewujudkan wajib belajar 9 tahun melalui dana BOS,” sebut Fadri.
Untuk kesekian kalinya, politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menegaskan, agar Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru segera mengklarifikasi keberadaan oknum guru yang membisniskan buku bacaan dan LKS ini, karena sudah menciptakan pencitraan buruk untuk pendidikan di Kota Pekanbaru.
“Harus ditertibkan, kepada masyarakat yang ada bukti pembelian buku ini agar disampaikan ke Disdik agar oknum guru yang melakukan bisnis terhadap buku ini segera ditindak,” pintanya.
Disinggung menganai Kadisdik yang terkesan enggan berkomentar mengenai adanya oknum guru yang masih menjualbelikan buku ini, sambil tertawa Fadri menduga, bahwa Zulfadil sudah mengetahui kondisi itu. “Jangan-jangan dia sendiri sudah tahu,” tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Dian Sukheri SIp, mengaku memang pernah mendengar adanya sekolah yang memperjualbelikan buku LKS tersebut. Namun dahulunya, hanya sekedar isu saja dari laporan beberapa walimurid.
“Sekarang sudah ada lagi, kalau sudah lebih dari satu sekolah yang melakukan hal itu, tentu ini perlu ditelusuri Disdik,” kata Dian.
Disdik Pekanbaru diminta segra melakukan kroscek di lapangan dan memberikan klarifikasi tentang adanya informasi bisnis jualan buku oleh oknum guru di beberapa SD di Pekanbaru ini. Sebab, pencitraan dunia pendidikan di Kota Pekanbaru, menurut Dian, selama ini terlalu banyak yang miring.
“Wajib diklarifikasi Disdik, jangan malah membiarkan informasi ini terus berkembang. Karena terlalu banyak persoalan yang merusak citra pendidikan kita,” sebutnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini juga menegaskan, agar Disdik segera mencari oknum guru yang melakukan bisnis jual buku LKS dan buku bacaan di sekolah ini. “Siapa yang punya kerjaan, harus ditindak tegas,” imbuhnya. (wan)