BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Soal penetapan Imbalan Jasa Peminjaman (IJP) PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida), yang sebelumnya dikabarkan tidak berdasarkan perbandingan premi Asuransi kredit Indonesia, Pemerintah Provinsi Riau berjanji akan melakukan pembahasan soal itu dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahan itu.
Kepala Biro Ekonomi Pemprov Riau, Syafrial menjelaskan, bahwa untuk urusan imbalan jasa yang ditetapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu, pada prinsipnya adalah ketentuan dari perusahaan plat merah itu sendiri.
“Harus dilihat dulu. Yang pasti kami sudah baca berita itu. Dan menurut saya hal itu memang perlu dilakukan verifikasi,” katanya kepada bertuahpos.com, Kamis (24/03/2016).
Syafrial mengatakan, bahwa untuk penetapan IJP itu prinsipnya B to B. Dengan kata lain, kebijakan itu masuk dalam ranah bisnis perusahaan. Pemerintah Provinsi Riau tidak bisa melakukan intervensi terlalu jauh dalam hal itu.
“Kalau intervensi atau sudah sampai justifikasi, itu jangan dulu,” sambungnya.
( Baca:Kredit Macet 1,4 Milyar, Sebagai Penjamin Jamkrida Ditagih Bank Riau Kepri)
Namun demikian, menurut Syafrial, pihaknya akan tetap melakukan pembahasan ini kepada pihak Jamkrida dalam RUPS nanti. Informasi yang masuk ke pihak Pemerintah Provinsi Riau akan tetap menjadi pembahasan serius dalam pertemuan rutin tahunan itu. “Kami juga akan wanti-wanti,” sambungnya.
Soal tidak adanya peraturan yang menjelaskan tentang itu, juga tetap akan dibahas pada ruangnya. Sebelumnya IJP Jaminan kredit Indonesia (Jamkrindo), mencuat dilakukan tanpa memiliki formula yang jelas.
Direktur Jamkrida, Herman Boedoyo saat di temui di kantornya, beberapa waktu lalu, mengaku dirinya memberikan penjaminan pembiayaan lebih murah dari kompetitornya seperti Askrindo dan Jamkrido. “Iya, kita lebih murah dibandingkan kompetitor kita seperti Askrindo dan Jamkrindo, hampir sama. Untuk penetapan IJP berdasarkan kompetisi, salah satunya perbandingan kompetitor,” jelasnya.
( Baca:Formula IJP Tidak Jelas, Direktur Jamkrida Riau: Tidak Perlu SK Gubernur)
Ketika itu, Purwanto selaku Kepala Devisi Teknis dan Operasional menjelaskan bahwa dasar penentuan IJP sendiri melihat dari Kompetisi, Resiko dan melihat angka keuntungan. “Dasar IJP ini perlu melihat kompetisi, kedua melihat resiko, ketiganya kita melihat di angka keuntungan berapa yang mau kita dapatkan. Itu dasarnya. Dari kompetisi yang saya sampaikan tadi pasti Jamkrindo menentukan tarifnya juga melihat kita,” terang Purwanto.
Jamkrida tentulah mempunyai mekanisme dan syarat-syarat dan penentuan standar dalam penetapan Imbalan Jasa Penjamin (IJP). Namun, sangat disayangkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau ini dalam penetapan IJP hanya dilakukan berdasarkan perbandingan premi Asuransi kredit Indonesia (Askrindo) dan IJP Jaminan kredit Indonesia (Jamkrindo) dan dilakukan tanpa memiliki formula yang jelas.
“Kan ada rumus kita tu, dasar-dasar dari biaya kita, berapa biaya pokok kita, terus tengok (lihat,red) jangka waktunya, kekurangan jaminannya trus kompetitor dan untung,” kata Herman.
Penulis: Melba
  Â
Â