BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Penjaminan yang diberikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Riau kepada PT Dion sebesar Rp 1,4 miliar mengalami masalah. Pasalnya, kredit tersebut tenyata tidak diselesaikan oleh perusahaan sehingga Jamkrida membayar klaim kepada Bank Riau Kepri tahun 2015 lalu.
Direktur Jamkrida Herman Boedoyo, memang  mengakui bahwa pihaknya memberikan jaminan perusahaan tersebut untuk kredit ke Bank Riau Kepri dengan besaran 1,4 milyar. Alasannya sang direktur, PT Dion termasuk pemain lama dan masuk dalam daftar nasabah Bank Riau Kepri. “Makanya kami berani beri jaminan,†katanya.
Tanpa melakukan analisa kredit sebelum memberikan penjaminan terhadap PT Dion. Penjaminan hanya diberikan berdasarkan satu indikator saja, yaitu pemain lama. Namun ternyata dipertengahan jalan, kredit yang dipinjamkan ke PT Dion macet. Bank Riau Kepri melakukan penagikan kepada perusahan penjamin yaitu Jamkrida dengan jumlah sebesar nilai penjaminan dengan nominal  Rp 1,4 miliar.
“Di jalan ternyata bermasalah pula. Kemudian Bank Riau Kepri tagih klaim ke jamkrida. Macet, kita analisa juga, terdapat hasil analisa. Proyek tidak selesai. Mereka punya anggunan, karena kami ada perjanjian dengan Bank Riau maka mesti dibayar, kami harus bayar,†sambungnya.
Hingga saat ini, kata Herman, Pihak Jamkrida dan Bank Riau Kepri sedang dalam tahap penyelesaian masalah anggunan. Sementara Purwanto selaku  Kepala Devisi Teknis dan Operasional Jamkrida menjelaskan, hak penagihan pihak Jamkrida kepada PT Dion masih bisa dilakukan. Dari analisanya, PT Dion dapat jatah 5 proyek yang akan diselesaikan. Dan  4 dari 5 proyek itu berjalan lancar.
Namun ternyata ada 1 proyek yang berada di Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak, Provinsi Riau yang bermasalah.  “Ya, tak tahulah yang namanya resiko bisnis itu tadi. Yang satu ini yang bermasalah. Dan ternyata setelah dikaji yang bermasalh diinternal perusahaan itu sendiri,†sambung Purwanto.
Menurut keterangan dari Purwanto, PT Dion memang bukan perusahaan baru dan belum pernah bermasalah. Namun ternyata, hanya karena alasan itu perusahaan Jamkrida berani mengeluarkan jaminan, untuk kredit. “Makanya Jamkrida berani jamin, memang pemain lama dia. Belum ada masalah. Cuma efek dari kejadian ini dia sudah dibeklist semua, BI cheking.,†sambungnya.
Sementara itu, diketahui sejak tahun 2013 dan 2014 Jamkrida belum memiliki Internal Auditor atau Satuan Pengawasan Internal (SPI). Padahal hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pengelolaan BUMD, paling sedikit harus memenuhi unsur Pasal 343 huruf J yang berbunyi satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya.
Pada tahun 2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merekomendasikan agar perusahaan ini segera membentuk Internal Auditor/Satuan Pengawasan Internal (SPI). Namun hingga tahun 2016 ini, Jamkrida belum memiliki SPI sesuai peraturan.
“SPI itu untuk mengawasi kinerja. Audit internal kerja dari masing-masing devisi,† ungkap Herman. Namun ia mengakui pihak  Jamkrida masih melakukan proses perekrutan, siapa orang-orang yang dianggap layak untuk duduk di SPI.
Penulis: Jm