BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menutup tempat penitipan anak Early Steps Daycare yang berlokasi di Gang Anugrah, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kamis, 15 Agustus 2024.
Penutupan ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru dengan disaksikan oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPAI) Riau, serta pihak kecamatan dan kelurahan setempat.
Kabid PPUD Satpol PP Kota Pekanbaru, Fakhrudin, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima rekomendasi dari Disdik Kota Pekanbaru.
“Setelah penyegelan, tempat ini tidak boleh dibuka lagi. Jika pemilik usaha ini tetap menjalankan usahanya, kami minta agar segera dilaporkan,” ujar Fakhrudin.
Ketua LPAI Riau, Ester Yuliani, menegaskan bahwa penutupan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan anak-anak.
“Kami melaksanakan penyegelan untuk menjamin kepentingan dan keselamatan anak. Kami juga ingin mencegah terjadinya kesalahan serupa di daycare lainnya,” kata Ester.
Ia mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dalam memilih tempat penitipan anak dengan memeriksa izin dan kualifikasi tenaga pengasuh.
Sebelumnya, Polresta Pekanbaru telah menangkap pemilik dan pengasuh Early Steps Daycare, DM (25) dan WF (34), setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anak. Kasus ini terungkap setelah laporan dari ibu korban.
“Kami menetapkan dua tersangka, yaitu pengasuh dan pemilik daycare, setelah adanya laporan dugaan kekerasan terhadap anak. Kekerasan dilakukan dengan cara menutup mulut dan mengikat kaki korban di kursi bayi menggunakan lakban,” ucap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, Iptu Mimi Wira Swarta.
DM dan WF kini dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.