BERTUHPOS.COM, PEKANBARU – Warga Kota Pekanbaru masih banyak yang membuang sampah sembarangan, bukan hanya menggunakan sepeda motor tapi juga dari jendela mobil.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menegaskan akan menindak warga-warga yang nakal dengan membuang sampah dari jendela mobil.
“Buang sampah dari mobil itu ada diatur dalam Perda itu. Akan kita sanksi juga kalau kedapatan,” ujarnya, Senin 18 Januari 2023.
Menurutnya, pelanggaran buang sampah dari kendaraan itu juga diatur sanksinya di Perda Nomor 8 Tahun 2014. Dalam Perda itu, berlaku sanksi denda pembuangan sampah sembarangan mulai dari sebesar Rp250 ribu.
Sistem yang akan digunakan Satpol PP Pekanbaru sama seperti tilang elektronik, mereka akan menggunakan sistem elektronik untuk memantau pergerakan pengendara yang nakal.
“Kalau polisikan ada tilang elektronik, nanti ada juga anggota kita dilapangan, kita gunakan sistem IT untuk menelusuri jika ada yang tertangkap,” pungkasnya