BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dalam waktu dekat ini, pemerintah kota Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan melarang penjualan minyak goreng curah di Pekanbaru. Berdasarkan keterangan Kabid Perdagangan Mas Irba H Sulaiman, hal tersebut dilakukan pada 27 Maret mendatang.
“Sudah pasti tanggal 27 maret besok akan dilarang penjualan minyak goreng curah dan hal tersebut dipastikan tidak ada perubahan,” katanya kepada bertuahpos.com, Selasa (5/1/2016).
Kementerian Perdagangan sendiri, kata Irba, sudah melakukan sosialisasi untuk 27 Maret tersebut tidak ada pedagang maupun pelaku usaha menjual minyak goreng curah dan wajib menjual minyak goreng dalam kemasan. (baca : Maret 2016 Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar di Pekanbaru)
“Kita juga minta kepada Departemen Perdagangan membuat edaran melarang menjual minyak curah kepada pedagang. Salah satunya adalah Wilmar yang berada di Dumai,” kata Irba.
Dirinya juga menyampaikan jangan sampai Disperindag dipaksa menertibkan bagian hilir tapi bagian hulunya bebas menjual kepada para pelaku usaha maupun pedagang. “Kami tidak ingin lagi masyarakat membeli minyak curah dari Wilmar,” lanjutnya.
Jika masih ada melakukan hal tersebut, Wilmar telah melanggar UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Selain itu, salah satu pasal dalam UU No 7 tersebut menyatakan jika melanggar akan terkena pidana hukuman 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
“Peraturan menteri dilanggar karena menjual yang telah dilarang. Maka dari itu, kita akan tindak lanjuti serta proses terkait hal tersebut,” lanjutnya lagi.
Untuk melakukan hal tersebut pihaknya bekerjasama dengan Polisi Resort Kota (Polresta) Pekanbaru dalam rangka membantu Disperindag dalam menindaklanjuti tindak pidana ringan (tipiring).
Dilarangnya penjualan minyak curah tersebut, kata Irba dikarenakan dinilai minyak curah yang beredar di pasaran tidak ada kandungan vitamin A karena sudah beberapa kali dilakukan penyaringan dari pabrik, drum, jeringen hingga kemasan plastik.
“Tubuh kita kalau tidak ada vitamin A maka akan ada penyakit yang masuk ke dalam tubuh kita. Selain itu proses pemindahannya tidak sesuai aturan dan tidak higienis,” jelas Irba.
Sebab itu pemerintah memberlakukan larangan menjual minyak goreng curah berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 80/2014. Agar dapat mencegah berbagai penyakit yang timbul akibat menggunakan minyak goreng curah, seperti kolesterol dan penyakit lain yang membahayakan kesehatan masyarakat. (Iqbal)