BERTUAHPOS.COM (BPC), PEMATANG REBA – Tim penilai Wahana Tata Nugraha (WTN) tahun 2015 dari Kementrian Perhubungan RI dan Dinas Perhubungan Provinsi Riau menggelar ekspose hasil penilaian WTN kepada Bupati Inhu H Yopi Arianto SE, Jumat (26/6) di ruang rapat Bupati Inhu. Dari hasil ekspose tersebut, tim penilai memberikan sejumlah rekomendasi yang harus dilakukan Pemkab Inhu.
Tim penilai WTN tahun 2015 terdiri dari M Malawat selaku ketua tingkat nasional, Mario Palamai, Herdiana Efendi selaku anggota. Sedangkan dari Dishub Provinsi Riau hadir Onki Hertawan, Rizkan dan Yogi Sumadi.
Hadir pada ekspose tersebut Ketua DPRD Inhu Miswanto, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Inhu Drs Erpandi serta sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Inhu.
Dalam pemaparannya, M Malawat mengungkapkan, penghargaan WTN diberikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota atas kemampuan dan peran serta masyarakatnya dalam meningkatkan penyelenggaraan kinerja sistem transportasi.
Selain itu, pemberian penghargaan WTN juga bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan transportasi yang handal, berkelanjutan dan menjamin kesamaan hak pengguna jalan serta meningkatkan disiplin berlalu lintas sehingga dapat menurunkan tingkat kecelakaan.
Dari hasil penilaian tim, Kabupaten Inhu merupakan daerah dengan lalu lintas yang tidak terlalu ramai dan belum begitu banyak angkutan umum. Kemudian kondisi jalan relative baik, namun diharapkan tidak membiarkan pemanfaatan jalan diluar kepentingan lalu lintas, kecuali untuk hal-hal tertentu berdasarkan izin.
Sedangkan trotoar juga sudah bagus, namun masih perlu memperhatikan hak-hak pejalan kaki. Sedangkan marka dan rambu jalan juga relative telah baik, meskipun beberapa marka jalan sudah mulai pudar. “Pohon tidak boleh melebihi tinggi kabel pada tiang listrik atau telepon sehingga menutupi rambu-rambu lalu lintas,†tuturnya.
Malawat juga menyebutkan bahwa untuk batas kecepatan maksimal di kawasan perkotaan paling tinggi hanya 50 km per jam, sedangkan untuk kawasan pemukiman hanya 30 km per jam. Batas kecepatan tersebut harus dinyatakan melalui rambu lalu lintas.
Selanjutnya Malawat memberikan saran berkenaan dengan terminal, yaitu perlu penataan sirkulasi kendaraan yang keluar dan masuk terminal, perlu dilengkapi dengan marka dan rambu, perlu penataan PKL didalam dan luar terminal serts perlu dilengkapi jalur pemberangkatan dan jalur kedatangan angkutan umum serta papan informasi tarif angkutan.
Sementara itu, Bupati Inhu H Yopi Arianto SE mengucapkan terimakasih atas kehadiran tim penilai WTN tahun 2015 di Kabupaten Inhu. Bupati berharap tahun 2015 ini, Kabupaten Inhu berhasil meraih piala WTN dari Kemenhub.
“Alhamdulillah sejumlah upaya sudah kita lakukan untuk mewujudkan transportasi yang lebih baik. Mudah-mudahan apa yang telah disarankan tim penilai dapat kami laksanakan di tahun depan, sehingga penataan transportasi di Kabupaten Inhu jauh lebih baik,†ucapnya. (iqbal/rls)
Â
Â