BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Tim Investigasi Gabungan PWI, KNPI dan LSM menyatakan tetap mengawal proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap munculnya izin operasional PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) di Desa Pungkat.
Hal tersebut sesuai janji Mapolres Inhil terhadap Tim Investigasi Gabungan PWI, KNPI dan LSM serta warga Desa Pungkat untuk menyelidiki secara tuntas sampai akar persoalan, termasuk izn PT SAL yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Inhil.
Dua bulan telah berlalu semenjak meledaknya kasus Desa Pungkat, yang dipicu dengan keberadaan PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL). Peristiwa ini menyisakan trauma dalam bagi masyarakat Desa Pungkat.
Memang sudah terlihat hasil prositif dengan komitmen Mapolres dan Pemkab Inhil yang mau mengobati warga yang sakit dan mengganti kerugian warga. Namun, Tim Investigasi Gabungan PWI, KNPI dan LSM melihat bahwa akar yang menyebabkan munculnya permasalahan tersebut juga
harus secepatnya diusut secara tuntas.
“Kami tidak akan melepaskan upaya penyelesaian kasus Desa Pungkat hingga tuntas, termasuk yang paling penting adalah janji
Mapolres Inhil untuk memproses munculnya izinnya PT SAL di Desa Pungkat, “ ungkap Firmansyah, Ketua LSM Peran yang diamini Wakil Ketua KNPI Inhil Hidayat Hamid dan Ketua PWI Inhil M Yusuf, Rabu (17/9) di Tembilahan.
Tim Investigasi Gabungan jelas Firman menilai bahwa ketransparanan pemberian izin untuk sebuah perusahaan kehutanan dan perkebunan di Kabupaten Inhil mutlak diperlukan, karena Inhil sangat berpotensi munculnya kasus serupa dimana warga selalu menjadi korbannya.
“Ya, kita minta Mapolres Inhil secepatnya menyelidiki dan memproses keluarnya izin PT SAL yang diduga terjadi penyimpangan tersebut, agar semuanya terang benderang, “ tukas Hidayat Hamid.
Apalagi jelas Dayat, hal tersebut sesuai juga dengan hasil Investigasi Gabungan Walhi,kalahari, HMOK, HIPPMIH, IPPMBR, FORKOMSI, HIMAROHU, HMI MPO, TAPAK FITRA Riau dan Riau Corruption Trial beberapa waktu lalu. Dimana hasilnya menjelaskan bahwa izin PT SAL di Inhil mengandung unsur perbuatan melawan hukum. (ezy)