BERTUAHPOS.COM, BUKITTINGGI – Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi mulai membahas draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) yang merupakan ranperda inisiatif pada masa sidang satu tahun 2016.
Hal ini dikemukakan oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, didampingi Ketua Komisi I DPRD Bukittinggi, M. Nur Idris dan anggota Komisi I Syaiful Efendi dan Nursyida di kantor DPRD Kota Bukittinggi, Selasa (01/03/2016) kemarin.
“Komisi I sudah mulai membahas draf ranperda MDT, kini sedang tahapan finalisasi draf yang sudah diagendakan pembahasanya dalam masa sidang satu tahun ini,†ujar Beny Yusrial.
Pembahasan draf ranperda ini merupakan bagian persiapan inisiator dalam finalisasi penyusunan ranperda MDT sebelum disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda), sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2014. Sementara itu inisiator ranperda MDT, M. Nur Idris menyampaikan tujuan dilahirkannya ranperda MDT untuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan pendidikan islam dan tambahan pendidikan islam bagi anak didik di jenjang dasar dan menengah.
“Selama ini berdirinya lembaga pendidikan islam seperti MDA/TPQ/TPSQ belum mempunyai badan hukum. Peran pemerintah daerah juga belum diatur dan baru bersifat fasilitasi. Inilah dasar dilahirkannya ranperda MDT disamping pengaturan teknis pengnyelenggaraan MDT,†ujar Idris.
Untuk mempersiapkan ranperda MDT ini, maka Komisi I meminta masukan dari Kementrian Agama Kota Bukittinggi dan Pengurus Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Bukittinggi. Pengurus FKDT yang hadir dalam pembahasan draf ranperda inisiatif yakni Ketua FKDT Bulkhaini yang didampingi oleh sekretaris Achiyar dan wakil ketua Idris.
Bulkhaini mewakili FKDT menyatakan dukungannya terhadap lahirnya ranperda MDT ini. Ia berharap dengan lahirnya Perda MDT maka semua pengelolaan dan penyelenggaraan MDT akan terpantau secara baik.
“Kami sangat setuju dengan langkah-langkah dewan melahirkan ranperda MDT. Karena dengan adanya perda MDT maka keberadaan lembaga islam akan semakin kuat dan terpantau oleh pemerintah daerah,†ujar Bulkaini.
Inisiator lainya Syaiful Efendi mengutarakan perda MDT nanti berisikan proses pendirian, kurikulum, penghargaan, pembinaan, bantuan dan insentif bagi anak didik dan peserta didik serta pembinaan dan pengawasan.
“Intinya dengan perda MDT ini peran dan kehadiran lembaga ini tidak dipandang sebelah mata lagi. Biasanya kita hanya serius untuk lembaga pendidikan formal kini lembaga non formal harus diperhatikan†ujar kader PKS ini.
Bundo Nursyida senada dengan pendapat Syaiful Efendi, bundo kanduang dari fraksi demokrat ini menerangkan bahwa dengan lahirnya perda MDT maka pengelolaan dan penyelenggaraan MDTA tidak asal-asal lagi dan harus profesional.
“Perda MDT ini akan mengatur izin pendirian dan hak dan kewajiban peserta didik dan tenaga pendidik. Jadi sertifikasi dan akreditasi lembaga pendidikan islam akan diberlakukan dalam perda ini. Sehingga kedepan pengelolaan dan penyelenggaraan tidak asal-asalan lagi. Ia harus berdiri sehebat sekolah formal†ujarnya.
Nursyida juga menambahkan dalam perda ini juga diatur pemberian penghargaaan bagi anak didik dan tenaga pendidik.”Anak didik yang hafal 3 juz alquran diberikan penghargaan, bisa masuk tanpa sekolah lanjutan tanpa tes atau reward lain yang nanti ditetapkan dengan perwako,” ujar Nursyida.
Penulis : Khatik