Pantauan bertuahpos.com, Selasa (02/12/2014), banyaknya tumpukan tiang sudah hingga ke depan kantor Badan pusat Terpadu (BPT) Pekanbaru. Menanggapi hal ini Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengaku sengaja mengkondisikan di area Kantor Walikota karena keterbatasan lahan.
Hingga saat ini, dari keterangan Zul, belum ada pemilik tiang reklame yang datang untuk mengambil barang sitaanya. “Banyak yang tidak mengambil kembali. Tapi sudah ada beberapa yang mengajukan untuk membawa reklame, tapi masih kita tahan karena belum diserahkan surat-surat kepemilikan tiang reklame,” katanya.
Seharusnya pihak pengusaha reklame surat permohonan pengambilan tiang reklame. “Mekanismenya sampai tiga hari usai kita potong, pemilik usaha bisa ajukan pangambilan tiang reklamenya. Jika tidak diambil berarti memang ilegal dan menjadi aset daerah dan dilelang pemko,” tuturnya.
Sebelumnya, Zul mengaku tumpukan tiang reklame ini mengurangi estetika di Kantor Walikota Pekanbaru. Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak disebabkan keterbatasan lahan. “Kita harus siapkan lahan lagi, pengamanannya juga, bisa jadi ada biaya sewa tempat nantinya. Untuk sementara ini di sana dulu,” sebutnya.
Hingga akhir tahun ini, pihaknya akan terus melakukan penertiban tiang-tiang reklame ilegal. “Untuk jalan Sudirman sudah sekitar 80 persen kita tertibkan, lokasi lain juga tetap kita tertibkan selama akhir tahun ini,” katanya. (Riki)
 |  |
Â