BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau diminta menindak tegas truk-truk dengan Over Dimension and Over Load (ODO), terutama truk ODOL yang baru-baru ini tertangkap tim gabungan milik PT. SLS dan PT. Adei Plantation. Bahkan lama ini masyarakat di Inhu juga menahan 11 truk milik PT. Tasma Puja yang disinyalir over kapasitas sehingga menyebabkan jalan rusak.
Pengamat kebijakan publik di Riau, Saiman Pakpahan berpendapat, Pemprov Riau sejatinya punya kemampuan untuk menintervensi perusahaan-perusahaan ini. Namun faktanya, truk ODOL masih melintas dan bikin banyak jalan rusak. Padahal, jalan-jalan tersebut dipakai masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari. Artinya, Pemprov Riau masih lemah untuk melakukan intervensi terhadap perusahaan-perusahaan ini.
“Kalau memang peruntukannya untuk masyarakat, dia (Pemprov Riau) harus dijaga buat masyarakat. Kalau kepentingan ada perusahaan inikan industri, kalau jalan rusak karena tonase berlebih berarti ada persoalan. Kalau jalan publik dipakai untuk kepentingan swasta, pemerintah harus mengintervensi itu,” ujarnya kepada bertuahpos.com, Senin 1 April 2019.
Lanjut Saiman, apabila pemerintah tidak memgambil tindakan tegas, maka akan menimbulkan dampak di masyarakat. Seperti aksi unjuk rasa dan gejolak lainnya, bahkan tidakmenutup kemungkinan, adanya tindakan anarkis karena masyarat gerah, sementara pemerintah hanya diam.
“Kalau pemerintah tidak tegas maka timbullah masyarakat yang protes,” jelasnya. “Selama pemerintah tidak mengambil tindakan tegas, maka perusahaan akan terus melakukan kesalahan. Ya, ini kan ketegasan pemerintah, evaluasinya enggak ada. Orang perushaan ini sepanjang usahanya jalan, ya, dia jalan aja. Kecuali diblokir, baru tahu dia cari jalan keluar. Nah jalan keluar ini lah yang harusnya muncul untuk menyelasaikan masalah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim gabungan yang terdiri dari unsur Ditlantas Polda Riau dan DPRD Riau menemukan 11 kendaraan yang diduga melanggar aturan over dimension and over load (ODOL) dalam sidak di awal pekan lalu.
Tim gabungan ini melakukan sidak ke dua perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Sorek, Kabupaten Pelalawan. Perusahaan yang disidak adalah PT Sari Lembah Subur (SLS) dan PT Adei Plantation. Hasilnya, 11 truk yang diduga melanggar ketentuan ODOL diamankan.Â
4 truk ditemukan di PT. SLS, ada 3 truk lainnya ditemukan di jalan. Sedangkan 3 truk lagi ditemukan di PT. Adei. Truk-truk tersebut kemudian digiring dan diamankan di Mapolres Pelalawan. Lalu 6 truk diantaranya dibawa ke Pekanbaru, ditempatkan di kantor DPRD Riau. (bpc2)