BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Riau, menilai bahwa Komisi A DPRD Riau lalai menjalankan tugasnya untuk melakukan fit and proper test calon komisioner Komisi Informasi (KI) Riau. Padahal, masa jabatan Komisioner KI Riau telah berakhir pada 28 Desember 2016 lalu. Gubenur Riau juga belum mengeluarkan SK Perpanjangan Komisioner KI Riau.
Panitia seleksi telah menyerahkan 15 nama orang yang lulus dalam seleksi untuk di Uji oleh DPRD Riau pada Awal Desember 2016 lalu. 15 nama calon tersebut yaitu, Alnofrizal, Dedi Iskamto, SE, MM, Drs. Suhenri, Msi, Joni Setiawan Mundung, SP, Nasori, Nurahim Rasudin, Mahyudin Yusdar, Said Dailani, Tatang Yudiansyah, Tedy Boy, Zupra Irwan. Sementara untuk calon perempuan yaitu, Rihana, SH, MH, Rina Dianti Hasan, Hj. Nurhayana dan Hj. Khaznah Ghazali.
Usman, Koordinator Fitra Riau, mengatakan bahwa mestinya Komisioner KI Riau telah dilantik sesuai dengan berakahirnya masa jabatan komisoner priode ini. Hal itu, agar tidak menganggu proses atau hak masyarakat yang sedang dalam proses sengketa informasi di Komisi Informasi.
Usman menambahkan, bahwa Fitra Riau saat ini ada satu sengketa yang belum selesai dalam proses sengekta di KI Riau. Untuk itu, jika tidak segera di tetapkan Komisoner yang baru atau memperpanjang SK Komisoner yang lama hingga ditetapkannya Komisoner baru, maka akan sangat menganggu hak masyarakat yang sedang mengakses informasi publik dan disengketakan di Komisi Informasi.
Tidak hanya Fitra Riau saja, jelas Usman, saat ini terdapat puluhan kasus sengketa Informasi menggantung di Komisi Informasi yang belum diproses. Karena, Komisoner KI merupakan majelis yang berwenang menyelesaikan sengketa Informasi, maka jika tidak ada tidak ada Komisoner maka tidak bisa diselesaikan.
Usman menjelaskan bahwa Fitra Riau pernah mengingatkan Komisi A DPRD Riau untuk segera melakukan test and proper test, karena jika terjadi kekosongan akan menghalangi hak warga mendapatkan informasi. Akan tetapi, hingga saat ini DPRD belum juga melakukan tugasnya yang dimandatkan dalam UU 14 tahun 2008 tentang KIP.
“Jangan sampai, tindakan DPRD yang memperlambat proses uji kelayakan dan kepatutan, justru menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik. Karena salah satu fungsi DPRD melakukan pengawasan termasuk didalamnya adalah kinerja keterbukaan informasi badan publik,†katanya.
Perlu diketahui, bahwa badan publik banyak yang belum sadar akan keterbukaan informasi publik, bahkan justru mempersulit dan menghambat masyarakat yang melakukan akses informasi kepada badan publik. Peran Komisi Informasi sangat penting untuk selain melakukan penyelesaian sengekta informasi juga mendorong badan publik agar membuka informasi yang semestinya terbuka untuk publik.
Â
Untuk itu, agar tidak mengangu dan menghambat hak masyarakat mendapatkan informasi, maka Fitra Riau meminta. Komisi Informasi Pusat untuk segera mengkoordinasikan kepada Gubenur Riau, untuk memperpanjang masa tugas Komisi Informasi Riau priode ini. Gubenur Riau harus segera mengeluarkan SK perpanjangan masa tugas Komisioner KI Riau priode 2012-2016, agar tidak mengalami kekosongan masa jabatan dan menganggu hak warga untuk mendapatkan informasi publik. Serta, DPRD harus segera melakukan uji kelayakan calon komisioner KI Riau yang telah telah lama diserahkan oleh tim seleksi, maksimal Januari sudah harus ditetapkan komisioner baru. (Rilis/MFF)
Â